A.
Interpretasi
Gramatikal atau Menurut Bahasa
Metode
interpretasi gramatikal yang disebut juga metode penafsiran obyektif merupakan
cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna
ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau
bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit dari
sekedar ‘membaca undang-undang.’ Dari sini arti atau makna ketentuan
undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Ini tidak
berarti bahwa hakim terikat erat pada bunyi kata-kata dari undang-undang.
Interpretasi menurut bahasa ini juga harus logis
B.
Interpretasi
Teleologis atau Sosiologis
Interpretasi
teleologis atau sosiologis adalah apabila makna undang-undang ditetapkan
berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan interpretasi teleologis ini
undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang atau tidak sesuai lagi,
diterapkan pada peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak
peduli apakah hal ini semuanya pada waktu diundangkannya Undang-Undang tersebut
dikenal atau tidak.
Interpretasi
sosiologis terjadi apabila makna Undang-Undang itu ditetapkan berdasarkan
tujuan kemasyarakatan. Peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan
dan situasi social yang baru. Ketentuan undang-undang yang using digunakan
sebagai sarana untuk memecahkan atau menyelesaikan sengeketa yang terjadi
sekarang. Metode ini baru digunakan apabila kata-kata dalam undang-undang dapat
ditafsirkan dengan berbagai cara.
Di sini
peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial
yang baru. Jadi peraturan hukum yang lama disesuaikan dengan keadaan baru atau
dengan kata lain peraturan yang lama dibuat aktual. Dapat dikatakan bahwa
setiap penafsiran pada hakekatnya merupakan penafsiran teleologis. Makin asing
suatu Undang-Undang makin banyak dicari tujuan pembentuk Undang-Undang yang
disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
C.
Interpretasi
Sistematis atau Logis
Terjadinya suatu
undang-undang selalu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, dan
tidak ada undang-undang yang berdiri sendiri lepas sama sekali dari keseluruhan
sistem perundang-undangan. Setiap undang-undang merupakan bagian dari
keseluruhan sistem perundang-undangan. Menafsirkan undang-undang sebagai bagian
dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan
undang-undang lain disebut dengan interpretasi sistematis atau interpretasi
logis.
D.
Interpretasi
Historis
Makna ketentuan
dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat juga ditafsirkan dengan cara
meneliti sejarah pembentukan peraturan itu sendiri. Penafsiran ini dikenal
dengan interpretasi historis. Ada 2 (dua) macam interpretasi historis, yaitu:
a. Penafsiran
menurut sejarah undang-undang
b. Penafsiran
menurut sejarah hukum.
Dengan
penafsiran menurut sejarah Undang-Undang hendak dicari maksud ketentuan Undang-Undang
seperti yang dilihat atau dikehendaki oleh pembentuk Undang-Undang pada waktu
pembentukkannya. Pikiran yang mendasari metode interpretasi ini ialah bahwa
Undang-Undang adalah kehendak pembentuk Undang-Undang yang tercantum dalam teks
Undang-Undang. Interpretasi menurut sejarah Undang-Undang ini disebut juga
interpretasi subjektif, karena penafsir menempatkan diri pada pandangan
subjektif pembentuk Undang-Undang, sebagai lawan interpretasi menurut bahasa
yang disebut metode objektif. Sedangkan, metode interpretasi yang hendak
memahami Undang-Undang dalam konteks seluruh sejarah hukum disebut dengan
interpretasi menurut sejarah hukum.
E.
Interpretasi
Komparatif
Interpretasi komparatif adalah penafsiran dengan
memperbandingkan. Dengan memperbandingkan hendak dicari kejelasan mengenai
suatu ketentuan Undang-Undang. Pada interpretasi komparatif makan penafsiran
peraturan itu dibenarkan dengan mencari titik temu pada penyelesaian yang
dikemukakan di berbagai Negara. Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian
internasional ini penting. Di luar hukum Internasional kegunaan metode ini
terbatas. Interpretasi komparatif dilakukan dengan jalan memberi penjelasan
dari suatu ketentuan perundang-undangan dengan berdasarkan perbandingan hukum.
Dengan memperbandingkan hukum yang berlaku di beberapa negara atau beberapa
konvensi internasional, menyangkut masalah tertentu yang sama, akan dicari
kejelasan mengenai makna suatu ketentuan perundang-undangan.
Interpretasi perbandingan dapat dilakukan dengan
jalan membandingkan penerapan asas-asas hukumnya (rechtsbeginselen) dalam
peraturan perundang-undangan yang lain dan/atau aturan hukumnya (rechtsregel),
di samping perbandingan tentang latar-belakang atau sejarah pembentukan
hukumnya.
Menurut Sudikno Mertokusumo, metode penafsiran ini
penting terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional, karena
dengan pelaksanaan yang seragam akan dapat direalisir kesatuan hukum yang
melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum obyektif atau kaedah hukum
untuk beberapa negara. Di luar hukum perjanjian internasional, kegunaan metode
ini terbatas
F.
Interpretasi
Antisipatif atau Futuristik
Pada penafsiran Futuristik maka dicari pemecahannya
dalam peraturan-peraturan yang belum mempunyai kekuatan berlaku, yaitu dalam rancangan
Undang-Undang. Intepretasi ini merupakan metode penemuan hukum yang bersifat
antisipatif. Metode ini dilakukan dengan menafsirkan ketentuan
perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah-kaedah perundang-undangan yang
belum mempunyai kekuatan hukum, Contohnya pada saat undang- undang tentang
pemberantasan tindak subversi yang pada saat itu sedang di bahas di DPR akan
mencabut berlakunya undang-undang tersebut, maka jaksa berdasarkan interpretasi
futuristik, menghentikan penuntutan terhadap orang yang di sidik berdasarkan
undang-undang pemberantasan tindak pidana subversi. Sebagai contoh, Hakim
apabila mengadapi suatu kasus, dimana kasus tersebut belum diatur dalam
peraturan perundang-undangan, tetapi Hakim mengetahui bahwa untuk kasus
tersebut telah mempunyai rancangan dan pasti akan disahkan oleh DPR, maka hakim
dapat menggunakan rancangan tersebut untuk melakukan penemuan hukum.