PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM ADAT
1. Hukum
Adat di zaman Hindu
A. Zaman
Melayu Polinesia
Menurut para ahli sejarah nenek moyang bangsa
Indonesia meninggalkan daratan Asia dan memasuki kepulauan Indonesia berlaku
sejak sekitar tahun 1500 SM sampai dengan 300 SM. Kedatangan mereka di
Indonesia terjadi dalam dua gelombang, gelombang pertama disebut Proto Malaio (Melayu Tua) dan gelombang
kedua disebut Deutoro Malaio (Melayu
Muda).
Besar kemungkinan di antara kelompok Melayu Muda itu
sudah dipengaruhi ajaran filsafat Kong Hu
Chu (551 SM – 479 SM) yang membedakan antara “Li” (adat sopan santun) dan
“Yen” (cinta kasih sesame manusia). Sedangkan pada kelompok-kelompok masyarakat
Melayu Tua prilaku budayanya masih serba dipengaruhi zat-zat kesaktian.
B. Zaman
Sriwijaya
Zaman Hindu-Buddha dimulai sejak berdirinya Negara
Sriwijaya yang berpusat di Palembang. Negara Sriwijaya hidup sejak abad ke-7
sampai abad 13. Dengan masuknya pengaruh ajaran-ajaran Hindu-Buddha dari India
ke kepulauan Indonesia, maka dipusat-pusat pemerintahan kerajaan berlaku hukum
Hindu-Buddha yang bercampur dengan hukum adat setempat.
Didalam arti luas agama Hindu meliputi Buddhaisme.
Akan tetapi agama Buddha hanya menekankan kepercayaannya pada “sangsara” dan “karma” saja. Bentuk hukum tertulis yang merupakan peraturan
perundangan dari kekuasaan pemerintahan di zaman Sriwijaya yang dapat kita
ketahui di masa sekarang, adalah dalam bentuk “prasasti” (inskripsi) yang ditulis di atas batu atau tembaga.
Prasasti-prasasti tersebut kebanyakan tidak khusus merupakan peraturan tetapi
bercampur dengan uraian lain.
Diantara prasasti zaman Sriwijaya dari abad ke-8 dan
abad ke-9 yang mengandung hukum, misalnya sebagai berikut:
a. Prasasti Raja Sanjaya tahun 732 yang ditemukan
di gunung Wukir dekat Kedu Jawa Tengah tertulis dalam aksara Palawa mengatur
tentang keagamaan, perekonomian dan pertambangan.
b. Prasasti Raja Dewasimha tahun 760 tertulis dalam
aksara Jawa kuno (Kawi) mengatur tentang keagamaan dan kekaryaan.
c. Prasasti
Raja Tulodong tahun 784 yang
ditemukan di Sukabumi (Kediri) mengatur tentang hukum pertahanan dan pengairan.
C. Zaman
Mataram 1
Sampai akhir abad ke-13 dan berdirinya kerajaan
Majapahit (1294) aturan-aturan hukum perundangan yang berbentuk prasasti batu,
piagam atau berdasar berita dari luar (Cina) yang kita sebut rangkaian zaman
Mataram 1. Ketika kerajaan Mataram 1 (Medang) diubrak-abrik Raja Wura-wari dari Sriwijaya pada tahun 1006
Pangeran Airlangga dengan beberapa
pengikutnya yang setia menyingkir ke tempat pertapaan di Wonogiri. Dari
prasasti lembaran tembaga yang ditemukan di ilir Surabaya menunjukkan pada
tahun 1019 Airlangga telah menguasai daerah pedalaman antara Surabaya dan
Pasuruan.
Dari dua kerajaan yang ditinggalkan Airlangga
setelah ia wafat (1049), ternyata yang bangkit membuat sejarah adalah Kediri,
terutama di masa Raja Jayabaya (1135
– 1157) yang mengadakan hubungan Internasional dengan Cina. Dari berita Cina
kita dapat mengetahui betapa makmur sejahteranya kerajaan Kediri. Setelah
berakhirnya kekuasaannya dinasti Mpu
Sindok di Kediri pada tahun 1222, maka berakhirlah kekuasaan dinasti
pemerintah berdasarkan Hukum Hindu Buddha,
digantikan oleh dinasti kekuasaan baru yang asli berdasarkan Hukum Hindu Jawa.
D. Zaman
Majapahit
Ken Angrok menjadi raja Singosari pertama
berkedudukan di ibukota Kutaraja (Tumapel) dengan gelar Rajasa. Selama pemerintahannya (1222 -1227) Rajasa mengembangkan
hukum dibidang pemerintahan dan pertahanan. Hayam Wuruk dinobatkan menjadi raja
Majapahit ke-4 pada umur 16 tahun dengan gelar Rajasanegara. Ia dapat menjalankan pemerintahan Negara dengan baik
karena didampingi oleh Mahapatih Gajah Mada yang telah menjadi Perdana Menteri
sejak tahun 1331. Kemudian yang menyangkut peraturan hukum selama kekuasaan
Hayam Wuruk dan Gajah Mada, dapat dilihat sebagaimana berikut:
a. Pemerintahan
Umum
b. Kehakiman
dan Peradilan
c.
Politik Luar Negeri
Sejak wafatnya
Hayam Wuruk pada tahun 1389 dan menyingkirnya dan terus menghilangnya Gajah
Mada, maka para raja penggantinya yang kemudian, tidak ada lagi yang dapat
mengembalikan kejayaan Majapahit. Negara terus meroosot sampai pada masa
raja-raja terakhir yaitu Brawijaya V (1468 – 1478) dan Kertabumi yang
ditundukkan oleh kekuasaan kerajaan Islam Demak.
2. Hukum Adat di zaman Islam
A. Zaman
Aceh Darussalam
Agama islam memasuki kepulauan Indonesia dimulai
dari daerah Aceh pada pertengahan akhir abad ke-12, dengan berdirinya
kesultanan Perlak, Samudera Pasai dan Aceh Darussalam. Ketika itu yang menjadi
Sultan Samudera Pasai adalah Sultan Maliku’s
Saleh (wafat 1296). Setelah Maliku’s Saleh wafat maka ia digantikan oleh
puteranya Sultan Muhammad Maliku’s Zahir yang berkuasa selama 30tahun (1296
-1326).
Setelah di zaman kekuasaan Sultan Iskandar Muda
(1607 – 1636) daerah kekuasaan hampir meliputi daerah seluruh pulau Sumatera
sampai Bengkulu, tetapi usaha untuk menghalau Portugis dari bumi Malaka tidak
berhasil. Pada tanggal 27 Desember 1636 Sultan Iskandar Muda wafat dan
digantikan oleh Sultan Iskandar Tsani yang hanya menjabat selama 5 tahun dan
digantikan kembali oleh Sultanah Taj’al Alam putrid dari raja sebelumnya. Masa
kepemimpinan selanjutnya adalah Mohammad Johansyah, ia memerintahkan kepada
Jalaluddin ben Syekh Muhammad Kamaluddin pada tahun 1533 H untuk menulis kitab
hukum yang diberi nama “Saffinatul Hukkam
fi Takhlisul Khassam”(Bahtera bagi semua Hakim dalam menyelesaikan
orang-orang yang berpekara).
Setelah Sultan Muhammad Johansyah wafat pada tahun
1795. Darussalam Aceh masih diperintah oleh beberapa Sultan, yang kedudukannya
hanya sebagai lambing dan kekuasaan sebenarnya dipegang oleh para Panglima Sagi
dan Ulue Balang, sampai Belanda menyatakan perang dengan resmi terhadap
kerajaan Aceh pada tanggal 2 Maret 1873.
B. Zaman
Demak
Raden patah putera dari Raja Brawijaya Majapahit
menundukkan Majapahit yang beragama Hindu pada tahun 1478, dan mendirikan
kerajaan Bintara Demak yang letaknya di sebelah timur Semarang, dengan dukungan
para wali antara lain Sunan Giri dan Sunan Kali Jaga. Pada mulanya kerajaan
Islam Demak ini hanya memusatkan perhatian kepada dakwah Islam yang dipusatkan
di Masjid Demak, sehingga walaupun urusan pemerintahan dan hukum sudah berdasarkan
hukum Islam namun dalam pelaksanaan peradilan agaknya masih dipengaruhi oleh
system yang berlaku di zaman Majapahit, yaitu dibedakannya peradilan perdata
yang merupakan urusan raja dan peradilan padu yang berlaku dan diselesaikan
sendiri oleh masyarakat dengan damai.
Setelah wafatnya Raden Patah kedudukan digantikan
oleh Adipati Unus alias Pangeran Saberang Lor selama 3 tahun. Setelah itu
kedudukan diambil alih oleh Pangeran Trenggana yang menjabat selama 25 tahun (1521 – 1546). Setelah wafat kerajaan
di ambil alih oleh Jaka Tingkir dan ia memindahkan pusat kedudukan kerajaan di
Pajang dan semua warisan dari Majapahit dipindahkan dari Demak ke Pajang.
Selama 36 tahun berdirinya kerajaan Pajang (1546
-1582), penyebaran Islam menjadi tersendat-sendat karena masyarakat sekitanya
masih banyak dipengaruhi ajaran Syiwa Buddha, yang kemudian melahirkan fahan
Kejawen “Kawula Gusti”. Ajaran kejawen ini lebih mengutamakan “hakikat”
daripada “syare’at”. Akibat Hukum Islam yang berlaku bercampur-aduk dengan sisa-sisa
hukum Hindu, dan menjelma ke dalam Hukum Adat.
C. Zaman
Mataram II
Sultan Mataram II yang berpengaruh adalah Mas
Rangsang yang bergelar Panembahan Agung Senopati Ing Alogo Ngabdurahman, yang
disingkat Sultan Agung memerintah kerajaan selama 32 tahun (1613 – 1645).
Peradilan di masa Sultan Agung disebut “Kisas”(bukan Kisas dalam arti Hukum
Islam), dilaksanakan oleh Penghulu Agama atas nama Raja yang didampingi oleh
beberapa ulama sebagai anggota majelis peradilan yang bertempat di serambi
Masjid Agung. Peradilan ini dilaksanakan atas dasar musyawarah dan mufakat
(collegiale rechtspraak).
Sejak tahun 1703 yang menjadi Raja Mataram adalah
Amangkurat III (1703 – 1708), raja ini melawan VOC dan kedudukannya tidak
diakui VOC, sampai ia ditawan dan dibuang
1708. Sejak masa itu berangsur-angsur kerajaan Mataram menjadi kecil dan
sering terjadi perang saudara karena perebutan kekuasaan, maka runtuhlah
Kerajaan Mataram di masa Sultan Paku Buwono II (1727 – 1749) yang menyerahkan
kerajaan Mataram kepada VOC, sampai akhirnya menjadi kerajaan Surakarta dan
Yogyakarta dengan empat orang raja.
D.
Zaman Cirebon dan Banten
Fatahilah salah seorang Panglima dari Demak,
kemudian bersama dengan Sunan Gunung Jati dapat menundukkan Sunda Kelapa
(Jayakarta) pada tahun 1527, setelah menundukkan Banten, yang ketika itu
merupakan kota pelabuhan dari Pajajaran. Kemudian Banten diserahkan Sunan
Gunung Jati kepada puteranya Maulana Hasanudin yang menjadi Sultan Banten
pertama (1522 – 1570).
Dari hasil penelitian yang kemudian dilakukan VOC, dapat diketahui bahwa hukum yang berlaku
di daerah Periangan masih sangaat dipengaruhi oleh hukum dan peradilan menurut
sistem dari masa pengaruh kekuasaan Sultan Agung Mataram. Sistem pradilan yang
berlaku adalah “Peradilaan Agama”, “Peradilan Drigama”, “Peradilan Cilaga”,
sedangkan hukumnya berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Adat Lama.
Oleh karena sifat hubungan antara pemerintah
kesultanan di Banten dengan daerah Lampung yang dipengaruhinya bersifat protektorat
(Pelindung) dan tidak mencampuri pemerintahan adat setempat, maka masing-masing
daerah menjalankan pemerintahan sendiri dan peradilan menurut Hukum Adat
masing-masing yang disesuaikan dengan Hukum Islam. Seperti halnya di Lampung
beberapa kepala adat ditetapkan sebagai punggawa kesultanan Banten untuk
mengurus kaum kerabatnya masing-masing. Pemerintahan Banten sendiri tidak
mencampuri adat pemerintahan masing-masing kebudayaan yang bersangkutan. Dengan
demikian di Lampung sampai masa kekuasaan Radin Inten berakhir (1856) untuk
urusan agama berlaku Hukum Islam dan urusan umum berlaku kitab Kutara adat Lampung.
E.
Kerajaan dan Persekutuan Adat Lainnya
Selain dari kerajaan-kerajaan Islam seperti Perlak,
Samudera Pasai dan Aceh Darussalam dan yang lain sebagainya, masih terdapat
beberapa kerajaan Islam kecil-kecil baik di Sumatera, di Kalimantan, di
Sulawesi dan laiin sebagainya. Kerajaan-kerajaan tersebut mempunyai aturan
undang-undang rajanya masing-masing.
Begitu
pula halnya dengan berbagai persekutuan-persekutuan Hukum Adat di berbagai
pedesaan di seluruh Nusantara ini, mempunyai pula berbagai aturan-aturan adanya
yang tertulis dan tidak tertulis. Misalnya,kitab-kitab perundangan Kutaramanawa di Bali, Undang-undang Simbur Cahaya di Palembang dan lain
sebagainya. Sebagian besar kitab perundangan asli tersebut kita ketahui setelah
adanya penemuan orang-orang barat dari zaman VOC dan Pemerintahan Hindia Belanda.
3.
Hukum dan Peradilan di Zaman Kompeni
a.
Zaman VOC
Pada tanggal 20 maret 1602 di negeri belanda
dibentuk suatu perserikatan dagang besar sebagai gabungan dari berbagai
perusahaan untuk melaksanakan perdagangan di hindia timur. Perserikatan itu
dinamakan vereenigde oost-indiesche compagnie (VOC) atau perserikatan dagang
(kompeni) hindia timur. Untuk mencapai tujuannya yaitu mendapatkan laba. Pada
tanggal 30 mei 1619 gubernur jenderal jan pieterszoon coen dapat menduduki
Jakarta dari tangan kesultanan banten dan mendirikan benteng Batavia.
Berdasarkan resolusi tanggal 24 maret 1960 VOC mengangkat seorang baljiuw yang
berkedudukan sebagai kepala urusan jutisi dan merangkap pula sebagai kepala
kepolisian untuk daerah jayakarta.
Hukum perundangan yang digunakan dalam memeriksa dan
mengadili perkara ketika itu adalah aturan-aturan dalam bentuk plakat dan
ketetapan-ketetapan VOC. Jika dari peraturan-peraturan tersebut tidak cukup
maka dilihat juga hukum belanda kuno dan hukum romawi. Yang bertindak sebagai penuntut
umum dalam perkara pidana adalah adpokat piskal.dalam tahun 1651 di dalam
college van schepenen ditempatkan seorang landrost yang bertugas sebagai
penuntut umum perkara pidana yang diajukan kepada schepenbank Batavia.selain
itu, menurut papakem Cirebon diatur tentang peradilan dengan 7 orang jaksa,
sehingga disebut jaksa pepitu.
Apabila dalam peradilan jaksa pepitu tidak tercapai
kesepakatan untuk mengambil suatu keputusan mengenai suatu perkara, maka
perkara itu diteruskan pada siding peradilan para temanggung yang anggotanya
terdiri dari 4 orang patih dari masing-masing kesultanan. Dengan resolusi
tanggal 7 nopember 1754 gubernur jenderal mossel memerintahkan kepada
gocommitteeerde freyer menyusun suatu kitab hukum perundangan bagi peradilan di
daerah-daerah jajahan VOC, yang diberi nama compendium freyer, tetapi pada
kenyataannya tidak semua ketentuan hukum compendium tersebut dapat berjalan
lancar, dikarenakan aturan-aturannya kebanyakan berdasarkan hukum islam,
terutama yang menyangkut hukum waris yang berbeda dengan kenyataan yang berlaku
dalam masyarakat.
b. Zaman
Daendels
Dalam tahun 1795 negeri belanda yang semula
merupakan republic der zeven vereenigde nederlanden berubah menjadi bataafse
republiek. Pada tahun 1798 pemerintah bataafse republiek membatalkan hak oktroi
VOC dan semua harta kekayaan dan hutang-hutangnya diambil alih oleh betaafse
republiek. Selanjutnya mengenai perubahan hukum dan peradilan oleh daendels
untuk daerah kota jayakarta dan sekitarnya, dilakukannya perubahan pejabat dalam
raad van justitie yang telah berubah menjadi hoogeraad. Begitupula berdasarkan
keputusannya tanggal 15 maret 1808 lingkungan kekuasaan schepenbank diadakannya
perubahan. Peradilan sipil dan criminal diserahkan kepada drossaard sedangkan
gecommitteerde tot en over de zaken van den inlander dan peradilan heemraden
dihapus.
Di setiap ibu kota kabupaten di jawa tengah dan di
jawa timur dibentuk pula vredegerecht yang merupakan peradilan untuk memeriksa
perkara-perkara kecil. Vredegerecht ini diketuai oleh bupati yang didampingi
oleh penghulu dengan beberapa anggota. Jadi perubahan-perubahan yang dilakukan
oleh daendels telah meletakkan dasar-dasar bagi susunan peradilan di masa akan
datang. Hanya sayangnya didalam pelaksanaan daendels sendiri terlalu banyak mencampuri
urusan peradilan, bahkan seringkali mengambil keputusan yang kejam menyimpang
dari ketentuan peradilan yang telah digariskannya sendiri.
c. Zaman
Raffles
Dikarenakan tindakan-tindakannya yang kasar dan
kejam, begitupula dengan menyangkut kelemhannya dalam masalah keuangan, maka ia
digantikan pada tanggal 16 Mei 1811 oleh gubernur jenderal jan William janssens
dengan memikul tugas memperbaiki keadaan dalam negeri dan menghadapi ancaman
inggris. Belum lagi janssens mantap duduk memerintah, pada tanggal 4 agustus
1811 ekspedisi tentara inggris yang langsung dipimpin oleh lord minto dengan
sekretarisnya sir Thomas Stamford raffles mendarat di jawa.
Tujuan yang baik dari pemerintahan raffles itu
kebanyakan hanya diatas kertas saja, karena ia terlalu banyak suka berteori.
Menurut proklamasi tanggal 21 Januari 1812, Raffles melakukan perubahan dalam
susunan organisasi peradilan menurut bangun hukum inggris yaitu memisahkan
antara badan-badan pengadilan dan magistrat yang dirubahnya.disamping itu masih
ada lagi pengadilan magistirat yang mengadili perkara pelanggaran kecil-kecil.
Dijayakarta ada 4 magistrat. Magistrat ini bertindak sebagai pitonele
juristidictie, seperti di masa VOC mempunyai tugas kepolisian dan peradilan
kepolisian.
Dengan demikian dimasa kekuasaan rafles hukum adat
rakyat dihormati keberlakuannya, oleh karena ia menganggap bahwa hukum adat itu
sesuai dengan kesadaran hukum rakyat. Apa yang dimaksud dengan hukum rakyat
atau hukum adat di zaman rafles adalah sesungguhnya hukum islam yang terdapat
didalam kitab-kitab hukum yang ada. Oleh karena itu, raffles bertentangan
dengan panitia meckenzie yang menyatakan bahwa hukum adat itu tidak terdapat di
dalam buku-buku, namun harus diteliti dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
4.
Hukum Adat Setelah Kemerdekaan
a. Zaman
Jepang
Pada tanggal 9 Maret 1942 pemerintah hindia belanda
bertekuk lutut menyerah tanpa syarat kepada jepang. Gubernur jenderal tjarda
van starkenborgh stachouwer dibawa jepang ke Taiwan. Namun pada tanggal 14
agustus 1945 jepang terpaksa menyerah kepada sekutu akibat bom atom yang
dijatuhkan amerika pada tanggal 6 agustus 1945 di horishima. Hal mana berarti
Indonesia diduduki jepang hanya selama tiga tahun lima bulan lima hari.
Selama pemerintahan jepang pada umumnya yang berlaku
adalah hukum militer, hukum perundangan apalagi hukum adat tidak mendapat
perhatian sama sekali. Mendekati tahun
1945 orang-orang jepang mulai berbaik hati, terlihat bendera merah putih telah
dapat berkibar di samping bendera hinomaru. Pada tanggal 28 Mei 1945 panitia
penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan (PPPK) yang diketuai Dr. Radjiman
Wediodeningrat.
b. Zaman
Perjuangan
Proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 agustus
1945, adalah berdasarkan hukum adat, sebagai kelanjutan dari keputusan kongres
pemuda Indonesia pada tahun 1928 dan perjnuangan pada pergerakan kemerdekaan
Indonesia sebelumnya. Dikatakan berdasarkan hukum adat oleh karena kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Demikian
dinyatakan dalam alinea pertama piagam Jakarta yang ditandatangani soekarno,
hatta dan tujuh pemimpin yang lainnya. Isi piagam tersebut kemudian menjadi
pembukaan UUD 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPPK mengadakan rapat
yang dipimpin Soekarno dan Moh. Hatta dengan ke-16 orang anggotanya, ketika itu
diumumkan berlakunya UUD 1945 dan Kommite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
mengadakan rapatnya yang pertama. Walaupun dalam UUD tersebut tidak digunakan
istilah Pancasila dan hukum adat, namun dari pembukaan UUD 1945 itu dapat
diketahui adanya unsur-unsur pancasila dan hukum adat.pada tanggal 17 Maret
1947 di balai perguruan tinggi gadjah mada djogjakarta, prof. mr. dr. r.
soepomo menyampaikan pidato dies berjudul “kedudukan hukum adat di kemudian
hari” yang isinya menguraikan tentang hukum adat yang tidak berbeda dengan
pendapat van Hollenhoven.
c. Sejak
UUDS 1950
Berdasarkan piagam persetujuan antara delegasi
republic Indonesia dan delegasi BFO atau pertemuan untuk permusyawaratan
federal di scheveningan belanda (agustus-oktober 1949) lahirlah konstitusi RIS
yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 februari 1950. Di dalam konstitusi RIS
mengenai hukum adat antara lain,pasal 144 (1) aturan-aturan hukum adat yang
menjadi dasar hukuman. Namun ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikatakan tidak
pernah digunakan oleh karena sejak tanggal 17 Agustus 1950 (Ln. 50-56) telah
berlaku UUDS, yang mengambil alih ketentuan-ketentuan tersebut.
Djojodigoeno pada tahun 1958 mengemukakan bahwa
“hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan….(tetapi
bersumber) dari kekuasaan pemerintah Negara atau salah satu sendinya dan kekuasaan
masyarakat sendiri. Pokok pangkal hukum adat Indonesia adalah ugeran-ugeran
yang dapat disimpulkan dari sumber tersebut di atas dan timbul langsung
sebagaipernyataan kebudayaan orang Indonesia asli, tegasnya sebagai pernyataan
rasa keadilannya dalam perhubungan pamrih. Unsur lainnya yang tidak begitu
besar artinya atas luas pengaruhnya ialah unsur-unsur keagamaan, teristimewa
unsur-unsur keagamaan, teristimewa unsur-unsur yang dibawa oleh agama
islam”.(djojodigoeno, 1958:8).
d. Sejak
Dekrit 5 Juli 1959
Pada konstituante dalam masa UUDS 1950 tidak dapat
menyelesaikan tugas pada waktunya, maka soekarno selaku presiden RI / Panglima
tertinggi angkatan perang mengucapkan dekrit tanggal 5 juli 1959, yang
menetapkan pembubaran konstituante, UUD 1945 berlaku lagi dan tidak berlakunya
lagi UUDS. Kemudian berdasarkan ketetapan MPRS no. II/1960 maka hukum adat
menjadi landasan tata hukum nasional.
Hal mana dapat kita lihat keberlakuannya dalam
praktek pengdilan, misalnya putusan mahkamah agung tanggal 23-08-1960 no. 225 K
/Sip/ 1960, bahwa “hibah tidak memerlukan persetujuan ahli waris, hibah tidak
mengakibatkan ahli waris dari si penghibah tidak berhak lagi atas harta
peninggalan dari si penghibah, hibah wasiat tidak boleh merugikan ahli waris
dari si penghibah”.
Putusan mahkamah agung tersebut merupakan putusan
dari hukum adat local yang berlaku di Jawa Tengah, sedangkan putusan yang
sifatnya mengarah kepada hukum adat yang nasional misalnya putusan mahkamah
agung tanggal 01-11-1961 no. 179/ K/Sip /1961 yang menyatakan bahwa “anak
perempuan dan anak lelaki dari seorang peninggal warisan bersama hak atas hak
warisan dalam arti, bahwa bagian anak lelaki adalah sama dengan anak
perempuan”. Tetapi putusan seperti ini belum dapat berlaku di kalangan
masyarakat adat yang masih berpegang teguh pada system mayorat seperti di
lampung.
e. Sejak
Orde Baru
Pada tanggal 30 september 1965 PKI melancarkan
G.30.S. kemudian berdasarkan SP 11 Maret 1966 jenderal soreharto membubarkan
PKI. Berdasarkan TAP MPRS no. XXXIII tahun 1967 soeharto ditetapkan sebagai
pejabat presiden RI, kemudian dikukuhkan sebagai presiden RI dalam siding umum
MPRS ke V, maka mulailah zaman orde baru. Di masa orde baru yaitu pada tanggal
2 januari 1974 diundangkan undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di
dalam undang-undang tersebut tidak juga dengan tegas di gunakan istilah hukum
adat, namun tidak berarti bahwa undang-undang itu terlepas sama sekali dari
hukum adat yang terdapat dalam bab VII pasal 35-37 tentang harta benda dalam
perkawinan.
Pada
tanggal 15-17 januari 1975 badan pembinann hukum nasional (BPHAN) bekerja sama
dengan fakultas hukum universitas gadjah mada
mengadakan seminar hukum adat
yang menyimpulkan bahwa hukum adat itu ialah “hukum Indonesia asli” yang
tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan RI, yang di sana-sini mengandung
unsur agama. Serta hendaklah hukum adat kekeluargaan dan kewarisan lebih
diperkembangkan kea rah hukum yang bersifat bilateral / parental yang
memberikan kedudukan yang sederajat antara pria dan wanita.
