Jumat, 18 Juli 2014

teori hakekat hukum

Paham tentang teori hakekat hukum
A.      Teori Imperative
Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat. Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
a.       Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi) ;
b.      Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia) ;
c.       Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
d.      Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci).

B.       Teori Etatis
Teori etatis mencari hakekat hukum dalam asal Negara (etat). Contoh-contoh eksponen teori ini adalah :
a.         Austin (1800)
Menyatakan bahwa hukum adalah perintah, yang berasal dari Negara. Hakekat hukum terletak dalam sifatnya sebagai command.
“ laws properly so called are a species of command. Every positive law, or every law simply and strictly called. Is set by a sovereign body to a number of the independent political society wherein that person or body is sovereign or supreme.”
Menurut Austin, hukum yang sebenarnya merupakan semacam perintah. Tiap-tiap hukum positif adalah peraturan yang diterapkan oleh seorang atau badan yang berdaulat untuk suatu masyarakat politik yang merdeka, di mana  orang atau badan yang berdaulat itu berada.
b.        Fascisme
Fascisme ialah gerakan sebelum Peperangan Dunia II, di Italia. Fascisme berasal dari kata fasces yang berarti satu bangkok panah, tanda kekuasaan Negara. Fascisme ialah suatu gerakan yang menghendakan Negara totaliteir, yang di pimpin oleh Duce (pemimpin) Mussolini. Dalam Fascisme hukum berasal dari pada Negara, hakekat hukum ialah perintah Negara.
c.         Hans Kelsen “Reine Rechtslehre”
a)    Ajaran Kelsen disebut “Ajaran Hukum yang murni.“ Kelsen ingin memurnikan hukum dari semua unsur yang non-juridik, unsur politik, moral dan sosiologi. Menurut Kelsen hukum itu “Wille des Staates” (kehendak Negara). Tetapi faham “kehendak Negara” itu berbeda dari ajaran Staatssourvereiniteit (kedaulatan Negara).
Menurut Kelsen, Negara itu bukan sein (kenyataan) melainkan sollen. Dalam sein berlaku hukum kausal (sebab-akibat), dalam sollen berlaku norma.
Kelsen, sebagai Neo-Kantian (penganut Kant yang baru) memisahkan secara tajam sein daripada sollen, memisahkan kenyataan dari pada keharusan. Dan dalam hal ini, Kelsen memilih bahwa Negara mewujudkan sollen.
b)   Negara dilihat dari pendirian juridik, bukan lain dari pada tatahukum. Negara dan hukum menurut Kelsen adalah identik. Negara adalah personifikasi (pemribadian) hukum.
c)    Stufenbau-theorie
Menurut faham Kelsen, sollen itu berlaku atas dasar Sollen lain yang lebih tinggi. Hukum itu berlaku atas dasar sollen, yang lebih tinggi.
Untuk memberi tahu contoh:
·      Keputusan hakim (vonnis) berlaku atas dasar undang-undang.
·      Undang-undang berlaku atas dasar Undang-Undang Dasar.
·      Undang-Undang Dasar berlaku atas dasar Grundnorm (norma dasar).
Dalam faham Kelsen, Grundnorm itu bukan “gesetzt” (diadakan) melainkan “vorausgesetzt” (diandalkan). Artinya, dalam system Kelsen, maka Grundnorm itu diandaikan, sebagai dasar daripada Stufen (tingkatan-tingkatan) yang dikonstruksikan.
Sebab itu teori Kelsen, disebut Stufenbau-theorie, (teori bangunan yang bertingkat) norma-norma yang bertingkat-tingkat, yang mewujudkan kesatuan, yang didasari oleh Grundnorm. Grundnorm itu berbunyi : berlaku demikian, seperti yang diperintahkan oleh wibawa hukum (rechts-gezag).
C.      Teori Indikatif
Teori indikatif adalah teori yang menunjuk (indicare) kepada kenyataan yang lebih dalam. Teori indikatif mencari hakekat hukum dalam kenyataan yang lebih dalam itu.
a)         Historische Rechtsschool (madzab hukum historis) dari von savigny. Menurut faham ini hukum menunjuk kepada keberadaan volksgeist (jiwa bangsa). hukum ialah pernyataan dari jiwa bangsa. semboyannya : “das recht wird nicht gemacht es ist und wird mit dem volke.”
b)        Faham Rechtssourvereiniteit dari Krabbe. Menurut faham ini hukum menunjuk pada individueel rechtsbewustzijn (kesadaran hukum individual). Jadi : hukum adalah pernyataan dari pada kesadaran hukum individual.
Ada baiknya dicatat, bahwa teori Von savigny itu universalistis, sedangkan teori  Krabbe itu individualistis

D.      Teori Optatif
Teori optatif merumuskan hakekat hukum dengan menaruh tekanan pada tujuan hukum. Ada teori optative yang individualistis, ada yang universalistis.
a)        Teori Optatif yang individualistis
Teori Optatif yang individualistis kita dapati pada Betham (permulaan abad XIX) di mana ia merumuskan hakekat hukum dalam tujuannya yaitu : “the greates happiness for the greatest number.”
b)        Teori Optatif yang universalistis

Teori Optatif yang universalistis : antara lain, kita jumpai pada Adolf Hitler (abad XX) yang bersemboyan “Recht sit was dem volke nutzt”, (hukum ialah apa yang berguna bagi bangsa).