BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan
daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluas luasnya. Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ketersediaan peluang
regulasi bagi pemekaran daerah otonom, atau pembentukan daerah otonom baru,
sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam sejarah pemerintahan daerah di
Indonesia. Sejak sistem pemerintahan sentralistis pada masa Orde Baru,
pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukan daerah otonom baru.
Kecamatan-kecamatan yang semakin kuat karakter urban-nya kemudian dijadikan
Kota Administratif, sebuah unit pemerintahan wilayah dekonsentratif (field administration). Selanjutnya bila
karakter tersebut telah semakin menguat, daerah tersebut dijadikan Kota Madya
yang setingkat dengan Pemerintahan Kabupaten. Di luar itu juga dimungkinkan
pembentukan pemerintah kabupaten ataupun provinsi baru.
Pada saat ini
pemekaran dan penggabungan wilayah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 78
Tahun 2007 yang selanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa itu pemekaran dan
penggabungan daerah?
2. Apa saja alasan pegajuan
pemekaran dan penggabungan daerah?
3. Bagaimana implikasi pemekaran dan
penggabungan daerah?
1.3
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud pemekaran dan penggabungan daerah.
2.
Untuk
mengetahui apa saja alasan pengajuan dan penggabungan daerah.
3.
Untuk
mengetahui bagaimana implikasi pemekaran dan penggabungan daerah
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Sesuai
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 penggabungan daerah
adalah penyatuan daerah yang dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan, sedangkan Pemekaran
wilayah adalah pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/ kota menjadi dua
daerah atau lebih. Adapun persyaratan untuk mengatur mengenai proses
pembentukan daerah yang didasari pada 3 (tiga) persyaratan, yakni
administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
a) Persyaratan
administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat.
b) Persyaratan
secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensidaerah, sosial
budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan
faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor
lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat,
dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.
c) Persyaratan
fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupanwilayah, lokasi
calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Dengan
persyaratan dimaksud diharapkan agar daerah yang baru dibentuk dapat tumbuh,
berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat dan dalam memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pembentukan daerah, tidak boleh mengakibatkan daerah induk menjadi tidak
mampu menyelenggarakan otonomidaerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat
terwujud dengan dilengkapi dengan kajian daerah.
Kajian
daerah ini merupakan hasil kajian Tim yang dibentuk oleh kepala daerah yang
bersangkutan untuk menilai kelayakan pembentukan daerah otonom baru secara
obyektif yang memuat penilaian kuantitatif terhadap faktor-faktor teknis.
Penilaian kuantitatif ini dilengkapi dengan proyeksi faktor-faktor
dominan(kependudukan, potensi daerah, kemampuan ekonomi dan kemampuan keuangan)
selama 10 (sepuluh) tahun dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Induk serta penilaian
kualitatif terhadap faktor lainnya yang memiliki karakteristik tersendiri antara
lain potensi sumber daya alam yang belum tergali, kondisi etnik, potensi
konflik dan historis. Aturan mengenai tata cara pembentukan daerah, baik yang
diatur dalam PP No. 129/00 maupun PP No. 78/07 sangat kental menekankan kuatnya
dukungan dan inisiatif daerah dalam proses inisiasi pembentukan daerah. Hal ini
terlihat jelas jika kita mengikuti alur proses inisiasi pemekaran daerah sesuai
dengan Pasal 14 sampai 21 PP No. 78 Tahun 2007.
Gambar Proses Pengusulan Pemekaran
Wilayah di Tingkat Daerah
Sedangkan
prosedur pembahasan ditingkat pusat untuk meloloskan usulan proposal pembentukan
daerah otonom baru secara teknokratis dapat digambarkan sebagai berikut :
2.2
Alasan Pengajuan Pemekaran Daerah
Beberapa alasan utama
daerahmengajukan pemekaran antara lain adalah :
1.
Kebutuhan
untuk pemerataan ekonomi daerah.
Menurut
data IRDA, kebutuhan untuk pemerataan ekonomi menjadi alasan paling populer
digunakan untuk memekarkan sebuah daerah.
2.
Kondisi
geografis yang terlalu luas.
Banyak
kasus di Indonesia, proses delivery pelayanan publik tidak pernah
terlaksana dengan optimal karena infrastrukturyang tidak memadai. Akibatnya
luas wilayah yang sangat luas membuatpengelolaan pemerintahan dan pelayanan
publik tidak efektif.
3.
Perbedaan
Basis Identitas.
Alasan perbedaan identitas (etnis, asal muasal
keturunan) juga muncul menjadi salah satu alasan pemekaran. Tuntutan pemekaran
muncul karena biasanya masyarakat yang berdomisili di daerah pemekaran merasa
sebagai komunitas budaya tersendiri yang berbeda dengan komunitas budaya daerah
induk.
4.
Kegagalan
pengelolaan konflik komunal.
Kekacauan
politik yang tidak bisa diselesaikan seringkali menimbulkan tuntutan adanya
pemisahan daerah.
5.
Adanya
insentif fiskal yang dijamin oleh Undang-Undang bagi daerah-daerah baru hasil
pemekaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU), bagi hasil Sumber Daya Alam, dan
Pendapatan Asli Daerah.
2.3
Implikasi Pemekaran Daerah
Secara
umum, beberapa implikasi pemekaran daerah antara lain adalah :
1. Implikasi
di bidang Politik Pemerintahan
Dari
sisi politis, pemekaran wilayah dapat menumbuhkan perasaan homogen
daerah
pemekaran baru yang akan memperkuat civil society agar lebih aktif
dalam
kehidupan politik.
2. Implikasi
di bidang Sosio Kultural
Dari
dimensi sosial, kultural, bisa dikatakan bahwa pemekaran daerah
mempunyai
beberapa implikasi positif, seperti pengakuan sosial, politik dan
kultural
terhadap masyarakat daerah. Melalui kebijakan pemekaran, sebuah
entitas
masyarakat yang mempunyai sejarah kohesivitas dan kebesaran yang
panjang,
kemudian memperoleh pengakuan setelah dimekarkan sebagai daerah
otonom
baru.
3. Implikasi
Pada Pelayanan Publik
Dari
dimensi pelayanan publik, pemekaran daerah memperpendek jarak
geografis
antara pemukiman penduduk dengan sentra pelayanan, terutama
ibukota
pemerintahan daerah. Pemekaran juga mempersempit rentang kendali
antara
pemerintah daerah dengan unit pemerintahan di bawahnya.
4.
Implikasi
Bagi Pembangunan Ekonomi
Pemekaran
dianggap sebagai cara untuk meningkatkan pembangunan di daerah
miskin,
khususnya dalam kasus pembentukan kabupaten baru. Adanya
pemekaran
dinilai akan memberi kesempatan kepada daerah miskin untuk
memperoleh
lebih banyak subsidi dari pemerintah pusat (khususnya melalui
skema
DAU dan beberapa DAK), hal ini akan mendorong peningkatan
pendapatan
per kapita di daerah tersebut.
5.
Implikasi
Pada Pertahanan, Keamanan dan Integrasi Nasional
Pembentukan
daerah otonom baru, bagi beberapa masyarakat pedalaman dan
masyarakat
di wilayah perbatasan dengan negara lain, merupakan isu politik
nasional
yang penting.
Sebagaimana
telah disebutkan sebelumnya bahwa salah satu motivasi untuk membentuk daerah baru tidak
terlepas dari adanya jaminan dana transfer dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Dalam era desentralisasi ini, bentuk dana transfer ini
dikenal sebagai dana perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU),
Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH) baik bagi hasil pajak
maupun bagi hasil sumber daya alam. Komponen terbesar dalam dana transfer
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah DAU. Dampak dari adanya
pemekaran daerah terhadap alokasi DAU dan akhirnya membebani APBN sebenarnya
lebih bersifat tidak langsung. Hal ini dikarenakan DAU yang dialokasikan didasarkan
pada perhitungan daerah induk dan baru kemudian dibagikan berdasarkan proporsi
tertentu antara daerah induk dan daerah pemekaran.
Tentunya
sebagai daerah baru, penerimaan DAU tersebut lebih diarahkanpada pembangunan
prasarana pemerintah seperti kantor pemerintahan, rumah dinas, serta
pengeluaran lain yang berkaitan dengan belanja pegawai. Pengeluaran yang
berkaitan dengan aparatur pemerintahan ini jelas memiliki pengaruh yang sedikit
kepada masyarakat sekitar. Penyediaan barang publik kepada masyarakat tentunya
akan menjadi berkurang dikarenakan pada tahun-tahun awal pemekaran daerah,
pembangunan lebih difokuskan pada pembangunan sarana pemerintahan. Karena itu,
aliran DAU kepada daerah pemekaran, menjadi opportunity lossterhadap
penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik kepada masyarakat. Jumlah ini
tentunya tidaklah sedikit. Berdasarkan hasil evaluasi Departemen Keuangan (Depkeu)
terhadap 145 daerah otonomi baru menunjukkan bahwa sekitar 80% tidak berdampak
positif, baik dalam konteks pelayanan publik maupun kesejahteraan masyarakat.
Mayoritas (86%) sumber pendapatan APBD kabupaten/kota dan 53% APBD provinsi
dari dana perimbangan yang dialokasikan Depkeu. Sebagian besar alokasi APBD
(58%) digunakan untuk belanja pegawai, sedangkan biaya pembangunan cuma 21%.6
Dalam APBN 2009, dana transfer ke daerah ditetapkansebesar Rp 303,1 triliun
yang terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp 279,3 triliun dan dana otonomi
khusus dan penyesuaian sebesar Rp 23,7 triliun. Dana perimbangan sebesar Rp
279,3 triliun terdiri dari DBH sebesar Rp 68,1 triliun, DAU sebesar Rp186,4
triliun, dan DAK sebesar Rp24,8 triliun.
Dengan
demikian, BPK mempunyai peranan strategis membantu DPR, DPRD,
dan DPD dalam mengawasi anggaran
belanja pemerintah agar efisien dan efektif sehingga terciptanya good
governance dengan melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara sesuai dengan amanat Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
2.4
Dampak Positif dan Negatif Pemekaran Daerah
Beberapa
dampak negatif tersebut adalah (a) pemekaran menciptakan perluasan struktur
yang mengakibatkan beban berat pembiayaan; (b) kesamaan karakteristik sosial
budaya dan historis masyarakat merupakan komitmen mayoritas warga, aspek
politik terlalu mengedepankannya; (c) rendahnya kapasitas fiskal yang
menyebabkan pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan dengan berbagai
cara yang justru merugikan masyarakat dan berakibat terhadap munculnya
kesenjangan; (d) pertambahan jumlah pemerintah daerah secara simultan
meningkatkan belanja dalam APBN dan ini membebani pemerintah pusat.
Studi empirik juga
menunjukkan bahwa pemekaran tidak berkorelasi positif terhadap kemajuan ekonomi
dan tidak mampu mendorong pembangunan daerah otonom baru. Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi daerah tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mensejahterakan, tidak harus
dijawab dengan pemekaran.
1. Dampak Sosio Kultural
Dari dimensi sosial, politik
dan kultural, bisa dikatakan bahwa pemekaran daerah mempunyai beberapa
implikasi positif, seperti pengakuan sosial, politik dan kultural terhadap
masyarakat daerah. Melalui kebijakan pemekaran, sebuah entitas masyarakat yang
mempunyai sejarah kohesivitas dan kebesaran yang panjang, kemudian memperoleh
pengakuan setelah dimekarkan sebagai daerah otonom baru. Pengakuan ini
memberikan kontribusi positif terhadap kepuasan masyarakat, dukungan daerah
terhadap pemerintah nasional, serta manajemen konflik antar kelompok atau
golongan dalam masyarakat.
Namun demikian, kebijakan pemekaran juga bisa memicu
konflik antar masyarakat, antar pemerintah daerah yang pada gilirannya juga
menimbulkan masalah konflik horisontal dalam masyarakat. Sengkera antara
pemerintah daerah induk dengan pemerintah daerah pemekaran dalam hal pengalihan
aset dan batas wilayah, juga sering berimplikasi pada ketegangan antar
masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
2.
Dampak Pada
Pelayanan Publik
Dari dimensi
pelayanan publik, pemekaran daerah memperpendek jarak geografis antara
pemukiman penduduk dengan sentra pelayanan, terutama ibukota pemerintahan
daerah. Pemekaran juga mempersempit rentang kendali antara pemerintah daerah
dengan unit pemerintahan di bawahnya. Pemekaran juga memungkinkan untuk
menghadirkan jenis-jenis pelayanan baru, seperti pelayanan listrik, telepon,
serta fasilitas urban lainnya, terutama di wilayah ibukota daerah pemekaran.
Tetapi, pemekaran
juga menimbulkan implikasi negatif bagi pelayanan publik, terutama pada skala
nasional, terkait dengan alokasi anggaran untuk pelayanan publik yang
berkurang. Hal ini disebabkan adanya kebutuhan belanja aparat dan infrastruktur
pemerintahan lainnya yang bertambah dalam jumlah yang signifikan sejalan dengan
pembentukan DPRD dan birokrasi di daerah hasil pemekaran. Namun, kalau dilihat
dari kepentingan daerah semata, pemekaran bisa jadi tetap menguntungkan, karena
daerah hasil pemekaran akan memperoleh alokasi DAU dalam posisinya sebagai
daerah otonom baru.
3. Dampak Bagi Pembangunan
Ekonomi
Pasca terbentuknya
daerah otonom baru, terdapat peluang yang besar bagi akselerasi pembangunan
ekonomi di wilayah yang baru diberi status sebagai daerah otonom dengan
pemerintahan sendiri. Bukan hanya infrastruktur pemerintahan yang terbangun,
tetapi juga infrastruktur fisik yang menyertainya, seperti infrastruktur jalan,
transportasi, komunikasi dan sejenisnya. Selain itu, kehadiran pemerintah
daerah otonom baru juga memungkinkan lahirnya infrastruktur kebijakan
pembangunan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah otonom baru. Semua
infrastruktur ini membuka peluang yang lebih besar bagi wilayah hasil pemekaran
untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi.
Namun, kemungkinan
akselerasi pembangunan ini harus dibayar dengan ongkos yang mahal, terutama
anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai pemerintahan daerah, seperti belanja
pegawai dan belanja operasional pemerintahan daerah lainnya. Dari sisi
teoritik, belanja ini bisa diminimalisir apabila akselerasi pembangunan ekonomi
daerah bisa dilakukan tanpa menghadirkan pemerintah daerah otonom baru melalui
kebijakan pemekaran daerah. Melalui kebijakan pembangunan ekonomi wilayah yang
menjangkau seluruh wilayah, akselerasi pembangunan ekonomi tetap dimungkinkan
untuk dilakukan dengan harga yang murah. Namun, dalam perspektif masyarakat
daerah, selama ini tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pemerintah nasional
akan melakukannya tanpa kehadiran pemerintah daerah otonom.
4.
Dampak
Pada Pertahanan, Keamanan dan Integrasi Nasional
Pembentukan daerah otonom baru, bagi beberapa
masyarakat pedalaman dan masyarakat di wilayah perbatasan dengan negara lain,
merupakan isu politik nasional yang penting. Bagi masyarakat tersebut, bisa
jadi mereka tidak pernah melihat dan merasakan kehadiran 'Indonesia', baik
dalam bentuk simbol pemerintahan, politisi, birokrasi dan bahkan kantor
pemerintah. Bahkan, di beberapa daerah seperti di pedalaman Papua, kehadiran
'Indonesia' terutama ditandai dengan kehadiran tentara atas nama pengendalian
terhadap gerakan separatis. Pemekaran daerah otonom, oleh karenanya, bisa
memperbaiki penangan politik nasional di daerah melalui peningkatan dukungan
terhadap pemerintah nasional dan menghadirkan pemerintah pada level yang lebih
bawah.
Tetapi, kehadiran pemerintahan
daerah otonom baru ini harus dibayar dengan ongkos ekonomi yang mahal, terutama
dalam bentuk belanja aparat dan operasional lainnya. Selain itu, seringkali
ongkos politiknya juga bisa sangat mahal, apabila pengelolaan politik selama
proses dan pasca pemekaran tidak bisa dilakukan dengan baik.
Sebagaimana terbukti pada beberapa
daerah hasil pemekaran, ketidak mampuan untuk membangun inklusifitas politik
antar kelompok dalam masyarakat mengakibatkan munculnya tuntutan untuk
memekarkan lagi daerah yang baru saja mekar. Untuk mempersiapkan upaya
pemekaran ini, proses pemekaran unit pemerintahan terbawah, seperti desa untuk
pemekaran kabupaten dan pemekaran kabupaten untuk mempersiapkan pemekaran
provinsi, merupakan masalah baru yang perlu untuk diperhatikan.
Identifikasi dampak pemekaran
tersebut membawa kita pada kesimpulan bahwa banyak dampak negatif yang perlu
diminimalisasi. Esensi kebijakan yang perlu dilakukan merasionalisasi proses
kebijakan pemekaran, baik proses pengusulan pemekaran yang dilakukan oleh
daerah, maupun proses penetapan pemekaran yang dilakukan di tingkat pusat.
Dalam uraian berikut ini kita akan memahami proses dalam dua tingkatan tersebut
yang akan membawa kita pada usulan rasionalisasi proses kebijakan pemekaran
demi optimalisasi kepentingan publik.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
1)
Penggabungan
daerah adalah penyatuan daerah yang dihapus ke dalam daerah lain yang
bersandingan, sedangkan Pemekaran wilayah
adalah pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/ kota menjadi dua daerah atau
lebih.
2)
Alasan
pengajuan penggabungan dan pemekaran wilayah anntara lain ;kebutuhan untuk
pemerataan ekonomi daerah, kondisi geografis yang terlalu luas, perbedaan Basis
Identitas, kegagalan pengelolaan konflik komunal, dan adanya insentif fiskal.
3)
Implikasi
pemekaran daerah meliputi beberapa bidang, yaitu; Politik Pemerintahan, Sosio
Kultural, Pelayanan Publik, Pembangunan Ekonomi, dan Pertahanan, Keamanan dan Integrasi
Nasional.
3.2 Saran
Pemekaran
maupun penggabungan daerah seharusnya juga mempertimbangkan aspek aspek yang
akan muncul dalam masyarakat.Misalnya tentang penataan penataan daerah yang
baru,pembentukan perda dan pejabat pejabat daerah yang memerlukan biaya yang
sangat tinggi sehingga juga akan menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat .
Pemekaran dan penggabungan wilayah
juga perlu mengkaji keadaan geografis suatu wilayah sehingga tidak mungkin
suatu wilayah baru itu kekurangan alokasi penataan wilayah seperti kekurangan
wilayah hijau wilayah industri yang masing masing memegang peranan penting bagi
wilayah itu.
Dengan mempertimbangkan implikasi
positif dan negatif di atas, sudah saatnya Pemerintah Indonesia menyetop dulu
aktivitas pemekaran melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang sambil
menunggu grand strategy pemekaran dan revisi UU 32/2004 yang
sedang dibuat Depdagri. Ini untuk mengendalikan pemekaran dan mengawasi
prosesnya dengan mengubah kerangka kebijakan dan menetapkan langkah-langkah
alternatif untuk menyediakan pelayanan terhadap daerah-daerah yang tak
beruntung.
Salah satu alternatif yang bisa
ditawarkan adalah menggunakan insentif fiskal untuk mendorong restrukturisasi
administrasi. Upaya yang sama perlu pula dilakukan agar penyesuaian transfer
DAU dan DAK ke daerah-daerah dapat memengaruhi restrukturisasi administrasi.
Saat ini, formula tersebut mendorong proses pemekaran, khususnya di wilayah
yang kaya SDA. Masalahnya sekarang ini adalah bagaimana menjadikan hasil SDA
lokal sebagai pendorong atau pemberi insentif bagi terwujudnya efisiensi di
tingkat daerah yang condong mempromosikan kerja sama antardaerah atau
penggabungan daerah daripada pemekaran ‘pemerintahan’.
Alternatif lainnya adalah
menginformasikan kepada semua daerah yang mendapatkan dampak dari pemekaran
(daerah lama atau daerah baru). Karena pemekaran, daerah induk (lama) akan
mendapatkan alokasi DAU dan DAK yang rendah. Biasanya, daerah-daerah yang bukan
daerah induk kurang sadar terhadap realitas ini. Tapi, mereka ini akan ragu
mendukung pemekaran ketika menyadari dampaknya terhadap anggaran yang bakal
diterimanya.
Bagi
pemerintah (Kemendagri), yang perlu dilakukan adalah memperbaiki the
legal framework, termasuk proses proposal yang diusulkan. Beberapa isu
penting yang perlu disampaikan sebagai berikut. Memperbaiki proses pemekaran
melalui kajian secara cermat terhadap proposal-proposal yang diajukan.
Indikator kunci yang digunakan adalah kondisi yang jelas dan prediksi terhadap
dampak negatif pemekaran.
Menempatkan posisi pemerintah sebagai
satu-satunya pintu masuk bagi usulan pemekaran daerah dalam hal prosedur
administrasi. Memperkenalkan kriteria initial threshold bagi
daerah yang hendak memekarkan diri. Memperkenalkan waktu yang cukup untuk
mempersiapkan langkah-langkah: memasukkan isu tentang proliferasi daerah dalam
UU seperti pemisahan sumber-sumber, periode persiapan, lokasi ibukota,
dan sebagainya. Meningkatkan tanggung jawab persiapan pemekaran kepada daerah
itu sendiri. Perlunya konsultasi publik atau keterlibatan publik dalam proses
pemekaran sehingga masyarakat memiliki andil dalam menilai pemekaran daerahnya.
Selain
itu, kerja sama dengan DPD RI dan masyarakat madani (civil society)
juga sangat diperlukan untuk mengatasi masalah pemekaran. Dalam konteks ini,
langkah yang perlu diambil adalah mengundang aktor-aktor untuk mendiskusikan
masalah pemekaran. Kedua, mendorong dialog pusat-daerah untuk menyamakan
persepsi.
Langkah terakhir yang tak kalah
penting, adalah mencari jalan alternatif untuk mengatasi buruknya pelayanan
publik di daerah-daerah terpencil dan terisolasi. Terobosan yang perlu
dilakukan dalam konteks realisasi desentralisasi dan otonomi daerah sekarang
ini adalah menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan yang dapat memberikan
pelayanan di luar batas kota. Dengan kata lain, pemekaran daerah bisa dicegah
dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik (kesehatan dan pendidikan)
dan memberikan insentif bagi daerah-daerah yang berhasil menggabungkan diri.