Senin, 30 Juni 2014

suaka

Pemberian suaka oleh negara
Pemberian suaka oleh sebuah negara merupakan pelaksanaan kedaulatan negara tersebut. Dengan demikian maka para pencari suaka tidak memiliki hak apapun untuk mendapatkan  suaka melainkan hak dari negara untuk memberikannya.
Pemberian suaka oleh negara dapat dibedakaan menjadi dua jenis yaitu suaka teritorial dan suaka diplomatik. Kedua jenis suaka tersebut dijelaskan oleh soeprapto sebagai berikut:
1.      Suaka teritorial
Dalam hal suaka teritorial, tempat suaka adalah wilayah negara atau wilayah yang berada dibawah yurisdiksi negara pemberi suaka. Pada umumnya suaka teritorial diberikan di wilayah darat negara pemberi suaka (for obvious reasons). Suaka juga bisa diberikan di wilayah perairan negara pemberi suaka jika pencari suaka tersebut datang dengan kapal dan tinggal di kapal yang membawanya selama masa suakanya. Kondisi tersebut umumnya tidak lama dan hanya bersifat sementara sebelum pencari suaka yang bersangkutan dipindahkan ke wilayah darat negara pemberi suaka, atau sampai kepergian pencari suaka selanjutnya ke negara lain.
2.      Suaka diplomatik
Dalam hal suaka diplomatik, tempat suaka adalah tempat-tempat yang menjadi milik atau yang diperguanakan untuk keperluan-keperluan resmi negara pemberi suaka dan yang terdapat atau kebetulan terdapat di wilayah negara lain, serta yang umumnya diakui sebagai tempat yang tidak dapat dilanggar (inviolable), atau yang mempunyai kekebalan (immunity) dari yurisdiksi negara di mana tempat yang dimaksud berada atau kebetulan berada. Tempat-tempat tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Gedung dan pekarangan misi diplomatik dan konsuler;
b)      Rumah dinas kepala misi diplomatik atau konsuler;
c)      Gedung pekarangan yang disediakan oleh negara pemberi suaka selain yang tersebut (a) dan (b), apabila jumlah pencari suaka melebihi daya tampung tempat-tempat tersebut;
d)     Pangkalan atau kamp militer;
e)      Kapal perang atau pesawat terbang militer.
Dalam perkembangan selanjutnya mengenai suaka, dalam sidangnya tanggal 14 desember 1967 Majlis Umum PBB telah menyetujui suatu resolusi yang memberikan rekomendasi bahwa dalam prakteknya negara-negara harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
a.       Jika seseorang meminta suaka, permintaan seharusnya tidak ditolak atau jika ia memasuki wilayah negara itu maka ia tidak perlu diusir tetapi jika suatu kelompok orang-orang dalam jumlah besar meminta suaka maka hal itu ditolak atas dasar keamanan nasional dari rakyatnya;
b.      Jika suatu negara merasa sulit untuk memberikan suaka maka harus memerhatikan langkah-langkah yang layak demi rasa persatuan internasional melalui peranan dari negara-negara tertentu atau PBB

c.       Jika negara memberikan suaka pada kaum pelarian atau buronan maka negara-negara lain harus menghormatinya.

filsafat hukum

1.      Pengertian filsafat
a.       Pengertian W. Windelband dalam A History Of philosophy : “By philosophy present usage understands the scientific treatment of the general questions relating to the univers and human life” (Filsafat menurut kebiasaan sekarang adalah pengolahan secara ilmiah soal-soal umum yang bertalian dengan alam semesta dan kehidupan manusia).
Dari definisi tersebut, ada catatan-catatan yang perlu mendapat penekanan :
1)      Filsafat merupakan usaha ilmiah, merupakan suatu scientific treatment.
2)      Filsafat membahas : soal-soal atau soal-soal pokok.
3)      Soal-soal umum itu bertalian dengan alam semesta dan kehidupan manusia.
b.      Pengertian De Raeymaeker dalam Inleiding tot de Wijsbegeerte. “De wijsbegeerte is de metodisch verworven en sistematisch geordende natuurlijke kennis, waarin men de grodige verklaring van alles nastreeft” (filsafat ialah pengetahuan alami yang diperoleh secara metodis dan disusun secara sistematis, di mana diusahakan keterangan yang mendasar tentang segala sesuatu)
Dari pengetian tersebut, ada catatan-catatan yang perlu mendapat penekanan:
1)      Filsafat bekerja dengan metode dan system
2)      Filsafat membatasi diri pada pengetahuan pernyataan allah (openbaring)
3)      Obyek filsafat ialah segala sesuatu (alles)
Dengan perkataan lain: pengertian filsafat, apabila ada pemikiran ilmiah (ilmu ialah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh secara metodis dan disusun secara sistematis) filsafat adalah usaha manusia untuk mengenal kenyataan dan menerangkan segala sesuatu dengan jalan teoristis, yaitu dengan mempergunakan pengalaman serta akal.
2.      Definisi filsafat hukum
a)      Menurut Jan Gijssels dan Mark Van Hoecke (1982: 9-86) Dalam bukunya yang ditulis bersama Mark van Hoecke , yang berjudul “Wat is Rechtstheorie”. Antwerpen ini membagi ilmu hukum kedalam tiga jenjang ilmu hukum (DRIE TRAPPEN VAN RECHTSWETENSCHAP), yaitu :
a.       Rechtskennis(Pengetahuan Hukum );
b.      Rechtswetenschap(Ilmu Hukum);
c.       Rechtsfilosofie(Filsafat Hukum).
Filsafat Hukum merupakan peringkat teratas dalam ilmu hukum , yang cakupannya sangat luas , meliputi:
1)   De Rechsontologie (Ontologi Hukum ), yang mempersoalkan ajaran atau sifat dan hakekat hukum.
2)   De Rechtsaxiologie (Aksiologi Hukum ), yang mempersoalkan nilai –nilai dasar dalam hukum .
3)   De Rechsidiologie (Ideologi Hukum ), yang mempersoalkan ajaran berbagai ide yang dikenal dan mendasari hukum .
4)   De Rechtsepistimologie(Epistimologi Hukum) yang mempersoalkan / membicarakan sifat pengetahuan dalam hukum, untuk mengetahui kenyataan hukum.
5)   De Rechtsteleologie (Teleologi Hukum ), yang mempersoalkan tentang maksud dan tujuan hukum .
6)   De Wetenschapsleer van hetrecht (meta teori ilmu Hukum ), membahas macam –macam ilmu dalam filsafat hukum. Ini disebut pula Filsafat Ilmu Hukum .
7)   De Rechtslogika(Logika Hukum ), mempelajari dasar – dasar pemikiran hukum dan argumentasi yuridis dalam bagan yang logis . mempelajari pula struktur dari suatu system hukum.
b)      Willem Zevenbergen dalam formele encyclopaedie van het Recht, menyatakan bahwa filsafat hukum ialah filsafat yang dikenalkan (diterapkan) pada hukum. Dengan perkataan lain, filsafat huku adalah filsafat khusus. Perbedaan antara filsafat dan filsafat hukum terletak dalam obyeknya. Filsafat meneliti segala sesuatu, filsafat hukum hanya meneliti : hukum dalam segala sesuatu itu.
c)      Carl Joachim Friedrick menyatakan dalam Die Philosophie des Rechts in historischer Perspektive. Tiap-tiap filsafat hukum merupakan bagian dari pada filsafat yang tertentu. Filsafat hukum adalah pandangan filsafat tentang dasar-dasar umum dari pada hukum.
3.      Hubungan hukum dengan kekuasaan
a.       Hukum adalah penataan (ordening) dari pada georganiseerde gemeenschap (Negara). Pada pihak lain hukum itu mewujudkan system norma. Hukum ialah Sollen-Sein, suatu keharusan yang perlu diwujudkan dalam kenyataan.
b.      Hukum yang merupakan Sollen dan yang merupakan Sein, memerlukan suatu schakel, perantara, yaitu penguasa.
c.       Hukum itu pada satu pihak berhubungan dengan keadilan (recht ada relasi dengan gerechtig-heid), pada pihak lain, hukum ada hubungannya dengan kekuasaan.
d.      Perhubungan keadilan dan kekuasaan dicandra dengan bagus oleh Pascal dalam Pensees :
“memang benar, bahwa keadilan diikuti, memang perlu bahwa kekuasaan ditaati. Keadilan tanpa kekuasaan tidak berdaya, kekuasaan tanpa keadilan adalah sewenang-wenang. Keadilan tanpa kekuasaan akan ditentang, sebab orang jahat senantiasa ada. Kekuasaan tanpa keadilan akan digugat. Keadilan dan kekuasaan harus dihubungkan. Sebab itu segala sesuatu yang adil, harus kuat, dan segala sesuatu yang kuat harus dijadikan adil.”
4.      Sebab Negara berhak menghukum
Terdapat tiga teori kedaulatan yang dapat dijadikan dasar pembenaran negara memberi hukuman pada seseorang:
a)      Teori Kedaulatan Tuhan, (Abad ke-19) Negara adalah badan yang mewakili Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia. Para pelanggar ketertiban itu perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum tetap terjamin ( Friedrich Julius Stone) Orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang mewakili Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukumdi dunia. negara sebagai badan yang mewakili Tuhan di dunia ini untuk mewujudkan ketertiban hukum di dunia, sebagai berhak menghukum bagi pelanggar hukum.
b)      Teori Perjanjian Masyarakat, Otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak manusia itu sendiri menghendaki adanya kedamaian, ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat. Mereka berjanji mentaati segala ketentuan yang dibuat oleh negara, di lain pihak bersedia dihukum jika tingkah lakunya dipandang mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Orang dapat di hukum karena negara mempunyai otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri adanya kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat. rakyat telah memberikan kekuasaan pada negara untuk membentuk peraturan dan menjatuhkan hukuman pada pelanggar demi ketertiban dan kedamaian. konsekuensi: rakyat berjanji mentaati dan bersedia dijatuhi hukuman.
c)      Teori Kedaulatan Negara, Negara berdaulat, negara yang bergerak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat; Negara menciptakan hukum, sehingga segala sesuatu harus tunduk kepada negara; Hukum ciptaan negara adalah hukum pidana. Hak negara menjatuhkan hukuman didasari pemikiran bahwa negara memiliki tugas berat, yaitu berusaha mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita-cita dan keinginan seluruh warganya dengan jalan memberikan hukuman pada pelaku kejahatan (0ffender). Orang dapat di hukum karena negaralah yang berdaulat sehingga hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum. hanya negara yg berdaulat dan berkuasa untuk membentuk hukum. Adanya dan berlakunya hukum karena dikehendaki negara, sebagai negara berhak memberi hukuman. Karena negaralah yang berdaulat , maka hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Negara yang menciptakan hukum.  jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara Adanya hukum karena adanya Negara.
5.      Apa sebabnya orang mentaati hukum
Manusia mentaati hukum dengan berpegang pada teori. Teori-teori tersebut adalah  :
a.       Teori Theokrasi
Teori ini menganggap bahwa hukum itu kemauan Tuhan. Dasar kekuatan hukum dari teori ini adalah kepercayaan kepada Tuhan.
b.      Teori Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat )
Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah “ akal atau rasio “ manusia ( aliran Rasionalisme rakyat ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari Tuhan , tetapi dari rakyatnya.
c.       Teori Kedaulatan Negara
Teori ini timbul pada abad 19 pada waktu memuncaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian masyarakat. Menurut teori ini :
Hukum adalah kehendak negara Dan Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.
d.      Teori kedaulatan hukum
Teori  ini merupakan penentang teori kedaulatan negara, teori ini berpendapat :
a)      Hukum berasal dari perasan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
b)      Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
c)      Oleh karena itu hukum ditaati oleh anggota masyarakat.

pemekaran dan penggabungan daerah


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluas luasnya. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, atau pembentukan daerah otonom baru, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Sejak sistem pemerintahan sentralistis pada masa Orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukan daerah otonom baru. Kecamatan-kecamatan yang semakin kuat karakter urban-nya kemudian dijadikan Kota Administratif, sebuah unit pemerintahan wilayah dekonsentratif (field administration). Selanjutnya bila karakter tersebut telah semakin menguat, daerah tersebut dijadikan Kota Madya yang setingkat dengan Pemerintahan Kabupaten. Di luar itu juga dimungkinkan pembentukan pemerintah kabupaten ataupun provinsi baru.
Pada saat ini pemekaran dan penggabungan wilayah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 yang selanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa itu pemekaran dan penggabungan daerah?
2.      Apa saja alasan pegajuan pemekaran dan penggabungan daerah?
3.      Bagaimana implikasi pemekaran dan penggabungan daerah?
1.3    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud pemekaran dan penggabungan daerah.
2.      Untuk mengetahui apa saja alasan pengajuan dan penggabungan daerah.
3.      Untuk mengetahui bagaimana implikasi pemekaran dan penggabungan daerah

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
            Sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 penggabungan daerah adalah penyatuan daerah yang dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan, sedangkan Pemekaran wilayah adalah pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/ kota menjadi dua daerah atau lebih. Adapun persyaratan untuk mengatur mengenai proses pembentukan daerah yang didasari pada 3 (tiga) persyaratan, yakni administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
a)      Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat.
b)      Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensidaerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.
c)      Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupanwilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Dengan persyaratan dimaksud diharapkan agar daerah yang baru dibentuk dapat tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dalam memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan daerah, tidak boleh mengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomidaerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud dengan dilengkapi dengan kajian daerah.
Kajian daerah ini merupakan hasil kajian Tim yang dibentuk oleh kepala daerah yang bersangkutan untuk menilai kelayakan pembentukan daerah otonom baru secara obyektif yang memuat penilaian kuantitatif terhadap faktor-faktor teknis. Penilaian kuantitatif ini dilengkapi dengan proyeksi faktor-faktor dominan(kependudukan, potensi daerah, kemampuan ekonomi dan kemampuan keuangan) selama 10 (sepuluh) tahun dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Induk serta penilaian kualitatif terhadap faktor lainnya yang memiliki karakteristik tersendiri antara lain potensi sumber daya alam yang belum tergali, kondisi etnik, potensi konflik dan historis. Aturan mengenai tata cara pembentukan daerah, baik yang diatur dalam PP No. 129/00 maupun PP No. 78/07 sangat kental menekankan kuatnya dukungan dan inisiatif daerah dalam proses inisiasi pembentukan daerah. Hal ini terlihat jelas jika kita mengikuti alur proses inisiasi pemekaran daerah sesuai dengan Pasal 14 sampai 21 PP No. 78 Tahun 2007.

Gambar Proses Pengusulan Pemekaran Wilayah di Tingkat Daerah
Sedangkan prosedur pembahasan ditingkat pusat untuk meloloskan usulan proposal pembentukan daerah otonom baru secara teknokratis dapat digambarkan sebagai berikut :

2.2 Alasan Pengajuan Pemekaran Daerah
Beberapa alasan utama daerahmengajukan pemekaran antara lain adalah :
1.      Kebutuhan untuk pemerataan ekonomi daerah.
Menurut data IRDA, kebutuhan untuk pemerataan ekonomi menjadi alasan paling populer digunakan untuk memekarkan sebuah daerah.
2.      Kondisi geografis yang terlalu luas.
Banyak kasus di Indonesia, proses delivery pelayanan publik tidak pernah terlaksana dengan optimal karena infrastrukturyang tidak memadai. Akibatnya luas wilayah yang sangat luas membuatpengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik tidak efektif.
3.      Perbedaan Basis Identitas.
 Alasan perbedaan identitas (etnis, asal muasal keturunan) juga muncul menjadi salah satu alasan pemekaran. Tuntutan pemekaran muncul karena biasanya masyarakat yang berdomisili di daerah pemekaran merasa sebagai komunitas budaya tersendiri yang berbeda dengan komunitas budaya daerah induk.
4.      Kegagalan pengelolaan konflik komunal.
Kekacauan politik yang tidak bisa diselesaikan seringkali menimbulkan tuntutan adanya pemisahan daerah.
5.      Adanya insentif fiskal yang dijamin oleh Undang-Undang bagi daerah-daerah baru hasil pemekaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU), bagi hasil Sumber Daya Alam, dan Pendapatan Asli Daerah.

2.3 Implikasi Pemekaran Daerah
Secara umum, beberapa implikasi pemekaran daerah antara lain adalah :
1.      Implikasi di bidang Politik Pemerintahan
Dari sisi politis, pemekaran wilayah dapat menumbuhkan perasaan homogen
daerah pemekaran baru yang akan memperkuat civil society agar lebih aktif
dalam kehidupan politik.
2.      Implikasi di bidang Sosio Kultural
Dari dimensi sosial, kultural, bisa dikatakan bahwa pemekaran daerah
mempunyai beberapa implikasi positif, seperti pengakuan sosial, politik dan
kultural terhadap masyarakat daerah. Melalui kebijakan pemekaran, sebuah
entitas masyarakat yang mempunyai sejarah kohesivitas dan kebesaran yang
panjang, kemudian memperoleh pengakuan setelah dimekarkan sebagai daerah
otonom baru.
3.      Implikasi Pada Pelayanan Publik
Dari dimensi pelayanan publik, pemekaran daerah memperpendek jarak
geografis antara pemukiman penduduk dengan sentra pelayanan, terutama
ibukota pemerintahan daerah. Pemekaran juga mempersempit rentang kendali
antara pemerintah daerah dengan unit pemerintahan di bawahnya.
4.      Implikasi Bagi Pembangunan Ekonomi
Pemekaran dianggap sebagai cara untuk meningkatkan pembangunan di daerah
miskin, khususnya dalam kasus pembentukan kabupaten baru. Adanya
pemekaran dinilai akan memberi kesempatan kepada daerah miskin untuk
memperoleh lebih banyak subsidi dari pemerintah pusat (khususnya melalui
skema DAU dan beberapa DAK), hal ini akan mendorong peningkatan
pendapatan per kapita di daerah tersebut.
5.      Implikasi Pada Pertahanan, Keamanan dan Integrasi Nasional
Pembentukan daerah otonom baru, bagi beberapa masyarakat pedalaman dan
masyarakat di wilayah perbatasan dengan negara lain, merupakan isu politik
nasional yang penting.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa salah satu motivasi untuk membentuk daerah baru tidak terlepas dari adanya jaminan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam era desentralisasi ini, bentuk dana transfer ini dikenal sebagai dana perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH) baik bagi hasil pajak maupun bagi hasil sumber daya alam. Komponen terbesar dalam dana transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah DAU. Dampak dari adanya pemekaran daerah terhadap alokasi DAU dan akhirnya membebani APBN sebenarnya lebih bersifat tidak langsung. Hal ini dikarenakan DAU yang dialokasikan didasarkan pada perhitungan daerah induk dan baru kemudian dibagikan berdasarkan proporsi tertentu antara daerah induk dan daerah pemekaran.
Tentunya sebagai daerah baru, penerimaan DAU tersebut lebih diarahkanpada pembangunan prasarana pemerintah seperti kantor pemerintahan, rumah dinas, serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan belanja pegawai. Pengeluaran yang berkaitan dengan aparatur pemerintahan ini jelas memiliki pengaruh yang sedikit kepada masyarakat sekitar. Penyediaan barang publik kepada masyarakat tentunya akan menjadi berkurang dikarenakan pada tahun-tahun awal pemekaran daerah, pembangunan lebih difokuskan pada pembangunan sarana pemerintahan. Karena itu, aliran DAU kepada daerah pemekaran, menjadi opportunity lossterhadap penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik kepada masyarakat. Jumlah ini tentunya tidaklah sedikit. Berdasarkan hasil evaluasi Departemen Keuangan (Depkeu) terhadap 145 daerah otonomi baru menunjukkan bahwa sekitar 80% tidak berdampak positif, baik dalam konteks pelayanan publik maupun kesejahteraan masyarakat. Mayoritas (86%) sumber pendapatan APBD kabupaten/kota dan 53% APBD provinsi dari dana perimbangan yang dialokasikan Depkeu. Sebagian besar alokasi APBD (58%) digunakan untuk belanja pegawai, sedangkan biaya pembangunan cuma 21%.6 Dalam APBN 2009, dana transfer ke daerah ditetapkansebesar Rp 303,1 triliun yang terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp 279,3 triliun dan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp 23,7 triliun. Dana perimbangan sebesar Rp 279,3 triliun terdiri dari DBH sebesar Rp 68,1 triliun, DAU sebesar Rp186,4 triliun, dan DAK sebesar Rp24,8 triliun.
Dengan demikian, BPK mempunyai peranan strategis membantu DPR, DPRD,
dan DPD dalam mengawasi anggaran belanja pemerintah agar efisien dan efektif sehingga terciptanya good governance dengan melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan amanat Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

2.4 Dampak Positif dan Negatif Pemekaran Daerah
            Beberapa dampak negatif tersebut adalah (a) pemekaran menciptakan perluasan struktur yang mengakibatkan beban berat pembiayaan; (b) kesamaan karakteristik sosial budaya dan historis masyarakat merupakan komitmen mayoritas warga, aspek politik terlalu mengedepankannya; (c) rendahnya kapasitas fiskal yang menyebabkan pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan dengan berbagai cara yang justru merugikan masyarakat dan berakibat terhadap munculnya kesenjangan; (d) pertambahan jumlah pemerintah daerah secara simultan meningkatkan belanja dalam APBN dan ini membebani pemerintah pusat.
Studi empirik juga menunjukkan bahwa pemekaran tidak berkorelasi positif terhadap kemajuan ekonomi dan tidak mampu mendorong pembangunan daerah otonom baru. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi daerah tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mensejahterakan,  tidak harus dijawab dengan pemekaran.
1.      Dampak Sosio Kultural

          Dari dimensi sosial, politik dan kultural, bisa dikatakan bahwa pemekaran daerah mempunyai beberapa implikasi positif, seperti pengakuan sosial, politik dan kultural terhadap masyarakat daerah. Melalui kebijakan pemekaran, sebuah entitas masyarakat yang mempunyai sejarah kohesivitas dan kebesaran yang panjang, kemudian memperoleh pengakuan setelah dimekarkan sebagai daerah otonom baru. Pengakuan ini memberikan kontribusi positif terhadap kepuasan masyarakat, dukungan daerah terhadap pemerintah nasional, serta manajemen konflik antar kelompok atau golongan dalam masyarakat.
Namun demikian, kebijakan pemekaran juga bisa memicu konflik antar masyarakat, antar pemerintah daerah yang pada gilirannya juga menimbulkan masalah konflik horisontal dalam masyarakat. Sengkera antara pemerintah daerah induk dengan pemerintah daerah pemekaran dalam hal pengalihan aset dan batas wilayah, juga sering berimplikasi pada ketegangan antar masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
2. Dampak Pada Pelayanan Publik
Dari dimensi pelayanan publik, pemekaran daerah memperpendek jarak geografis antara pemukiman penduduk dengan sentra pelayanan, terutama ibukota pemerintahan daerah. Pemekaran juga mempersempit rentang kendali antara pemerintah daerah dengan unit pemerintahan di bawahnya. Pemekaran juga memungkinkan untuk menghadirkan jenis-jenis pelayanan baru, seperti pelayanan listrik, telepon, serta fasilitas urban lainnya, terutama di wilayah ibukota daerah pemekaran.
Tetapi, pemekaran juga menimbulkan implikasi negatif bagi pelayanan publik, terutama pada skala nasional, terkait dengan alokasi anggaran untuk pelayanan publik yang berkurang. Hal ini disebabkan adanya kebutuhan belanja aparat dan infrastruktur pemerintahan lainnya yang bertambah dalam jumlah yang signifikan sejalan dengan pembentukan DPRD dan birokrasi di daerah hasil pemekaran. Namun, kalau dilihat dari kepentingan daerah semata, pemekaran bisa jadi tetap menguntungkan, karena daerah hasil pemekaran akan memperoleh alokasi DAU dalam posisinya sebagai daerah otonom baru.
3. Dampak Bagi Pembangunan Ekonomi
Pasca terbentuknya daerah otonom baru, terdapat peluang yang besar bagi akselerasi pembangunan ekonomi di wilayah yang baru diberi status sebagai daerah otonom dengan pemerintahan sendiri. Bukan hanya infrastruktur pemerintahan yang terbangun, tetapi juga infrastruktur fisik yang menyertainya, seperti infrastruktur jalan, transportasi, komunikasi dan sejenisnya. Selain itu, kehadiran pemerintah daerah otonom baru juga memungkinkan lahirnya infrastruktur kebijakan pembangunan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah otonom baru. Semua infrastruktur ini membuka peluang yang lebih besar bagi wilayah hasil pemekaran untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi.
Namun, kemungkinan akselerasi pembangunan ini harus dibayar dengan ongkos yang mahal, terutama anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai pemerintahan daerah, seperti belanja pegawai dan belanja operasional pemerintahan daerah lainnya. Dari sisi teoritik, belanja ini bisa diminimalisir apabila akselerasi pembangunan ekonomi daerah bisa dilakukan tanpa menghadirkan pemerintah daerah otonom baru melalui kebijakan pemekaran daerah. Melalui kebijakan pembangunan ekonomi wilayah yang menjangkau seluruh wilayah, akselerasi pembangunan ekonomi tetap dimungkinkan untuk dilakukan dengan harga yang murah. Namun, dalam perspektif masyarakat daerah, selama ini tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pemerintah nasional akan melakukannya tanpa kehadiran pemerintah daerah otonom.
4.         Dampak Pada Pertahanan, Keamanan dan Integrasi Nasional

Pembentukan daerah otonom baru, bagi beberapa masyarakat pedalaman dan masyarakat di wilayah perbatasan dengan negara lain, merupakan isu politik nasional yang penting. Bagi masyarakat tersebut, bisa jadi mereka tidak pernah melihat dan merasakan kehadiran 'Indonesia', baik dalam bentuk simbol pemerintahan, politisi, birokrasi dan bahkan kantor pemerintah. Bahkan, di beberapa daerah seperti di pedalaman Papua, kehadiran 'Indonesia' terutama ditandai dengan kehadiran tentara atas nama pengendalian terhadap gerakan separatis. Pemekaran daerah otonom, oleh karenanya, bisa memperbaiki penangan politik nasional di daerah melalui peningkatan dukungan terhadap pemerintah nasional dan menghadirkan pemerintah pada level yang lebih bawah.
         Tetapi, kehadiran pemerintahan daerah otonom baru ini harus dibayar dengan ongkos ekonomi yang mahal, terutama dalam bentuk belanja aparat dan operasional lainnya. Selain itu, seringkali ongkos politiknya juga bisa sangat mahal, apabila pengelolaan politik selama proses dan pasca pemekaran tidak bisa dilakukan dengan baik.          
          Sebagaimana terbukti pada beberapa daerah hasil pemekaran, ketidak mampuan untuk membangun inklusifitas politik antar kelompok dalam masyarakat mengakibatkan munculnya tuntutan untuk memekarkan lagi daerah yang baru saja mekar. Untuk mempersiapkan upaya pemekaran ini, proses pemekaran unit pemerintahan terbawah, seperti desa untuk pemekaran kabupaten dan pemekaran kabupaten untuk mempersiapkan pemekaran provinsi, merupakan masalah baru yang perlu untuk diperhatikan.
         Identifikasi dampak pemekaran tersebut membawa kita pada kesimpulan bahwa banyak dampak negatif yang perlu diminimalisasi. Esensi kebijakan yang perlu dilakukan merasionalisasi proses kebijakan pemekaran, baik proses pengusulan pemekaran yang dilakukan oleh daerah, maupun proses penetapan pemekaran yang dilakukan di tingkat pusat. Dalam uraian berikut ini kita akan memahami proses dalam dua tingkatan tersebut yang akan membawa kita pada usulan rasionalisasi proses kebijakan pemekaran demi optimalisasi kepentingan publik.


BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
1)      Penggabungan daerah adalah penyatuan daerah yang dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan, sedangkan Pemekaran wilayah adalah pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/ kota menjadi dua daerah atau lebih.
2)      Alasan pengajuan penggabungan dan pemekaran wilayah anntara lain ;kebutuhan untuk pemerataan ekonomi daerah, kondisi geografis yang terlalu luas, perbedaan Basis Identitas, kegagalan pengelolaan konflik komunal, dan adanya insentif fiskal.
3)      Implikasi pemekaran daerah meliputi beberapa bidang, yaitu; Politik Pemerintahan, Sosio Kultural, Pelayanan Publik, Pembangunan Ekonomi, dan Pertahanan, Keamanan dan Integrasi Nasional.
3.2 Saran
             Pemekaran maupun penggabungan daerah seharusnya juga mempertimbangkan aspek aspek yang akan muncul dalam masyarakat.Misalnya tentang penataan penataan daerah yang baru,pembentukan perda dan pejabat pejabat daerah yang memerlukan biaya yang sangat tinggi sehingga juga akan menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat .
            Pemekaran dan penggabungan wilayah juga perlu mengkaji keadaan geografis suatu wilayah sehingga tidak mungkin suatu wilayah baru itu kekurangan alokasi penataan wilayah seperti kekurangan wilayah hijau wilayah industri yang masing masing memegang peranan penting bagi wilayah itu.
           Dengan mempertimbangkan implikasi positif dan negatif di atas, sudah saatnya Pemerintah Indonesia menyetop dulu aktivitas pemekaran melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang sambil menunggu grand strategy pemekaran dan revisi UU 32/2004 yang sedang dibuat Depdagri.  Ini untuk mengendalikan pemekaran dan mengawasi prosesnya dengan mengubah kerangka kebijakan dan menetapkan langkah-langkah alternatif untuk menyediakan pelayanan terhadap daerah-daerah yang tak beruntung.
         Salah satu alternatif yang bisa ditawarkan adalah menggunakan insentif fiskal untuk mendorong restrukturisasi administrasi. Upaya yang sama perlu pula dilakukan agar penyesuaian transfer DAU dan DAK ke daerah-daerah dapat memengaruhi restrukturisasi administrasi. Saat ini, formula tersebut mendorong proses pemekaran, khususnya di wilayah yang kaya SDA. Masalahnya sekarang ini adalah bagaimana menjadikan hasil SDA lokal sebagai pendorong atau pemberi insentif bagi terwujudnya efisiensi di tingkat daerah yang condong mempromosikan kerja sama antardaerah atau penggabungan daerah daripada pemekaran ‘pemerintahan’.
          Alternatif lainnya adalah menginformasikan kepada semua daerah yang mendapatkan dampak dari pemekaran (daerah lama atau daerah baru). Karena pemekaran, daerah induk (lama) akan mendapatkan alokasi DAU dan DAK yang rendah. Biasanya, daerah-daerah yang bukan daerah induk kurang sadar terhadap realitas ini. Tapi, mereka ini akan ragu mendukung pemekaran ketika menyadari dampaknya terhadap anggaran yang bakal diterimanya.
Bagi pemerintah (Kemendagri), yang perlu dilakukan adalah memperbaiki the legal framework, termasuk proses proposal yang diusulkan. Beberapa isu penting yang perlu disampaikan sebagai berikut. Memperbaiki proses pemekaran melalui kajian secara cermat terhadap proposal-proposal yang diajukan. Indikator kunci yang digunakan adalah kondisi yang jelas dan prediksi terhadap dampak negatif pemekaran.
         Menempatkan posisi pemerintah sebagai satu-satunya pintu masuk bagi usulan pemekaran daerah dalam hal prosedur administrasi. Memperkenalkan kriteria initial threshold bagi daerah yang hendak memekarkan diri. Memperkenalkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan langkah-langkah: memasukkan isu tentang proliferasi daerah dalam UU  seperti pemisahan sumber-sumber, periode persiapan, lokasi ibukota, dan sebagainya. Meningkatkan tanggung jawab persiapan pemekaran kepada daerah itu sendiri. Perlunya konsultasi publik atau keterlibatan publik dalam proses pemekaran sehingga masyarakat memiliki andil dalam menilai pemekaran daerahnya.
Selain itu, kerja sama dengan DPD RI dan masyarakat madani (civil society) juga sangat diperlukan untuk mengatasi masalah pemekaran. Dalam konteks ini, langkah yang perlu diambil adalah mengundang aktor-aktor untuk mendiskusikan masalah pemekaran. Kedua, mendorong dialog pusat-daerah untuk menyamakan persepsi.

          Langkah terakhir yang tak kalah penting, adalah mencari jalan alternatif untuk mengatasi buruknya pelayanan publik di daerah-daerah terpencil dan terisolasi. Terobosan yang perlu dilakukan dalam konteks realisasi desentralisasi dan otonomi daerah sekarang ini adalah menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan yang dapat memberikan pelayanan di luar batas kota. Dengan kata lain, pemekaran daerah bisa dicegah dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik  (kesehatan dan pendidikan) dan memberikan insentif bagi daerah-daerah yang berhasil menggabungkan diri.