Selasa, 29 Juli 2014

jenis-jenis metode interpretasi hukum

A.      Interpretasi Gramatikal atau Menurut Bahasa
Metode interpretasi gramatikal yang disebut juga metode penafsiran obyektif merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit dari sekedar ‘membaca undang-undang.’ Dari sini arti atau makna ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Ini tidak berarti bahwa hakim terikat erat pada bunyi kata-kata dari undang-undang. Interpretasi menurut bahasa ini juga harus logis

B.       Interpretasi Teleologis atau Sosiologis
Interpretasi teleologis atau sosiologis adalah apabila makna undang-undang ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan interpretasi teleologis ini undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang atau tidak sesuai lagi, diterapkan pada peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak peduli apakah hal ini semuanya pada waktu diundangkannya Undang-Undang tersebut dikenal atau tidak.
Interpretasi sosiologis terjadi apabila makna Undang-Undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi social yang baru. Ketentuan undang-undang yang using digunakan sebagai sarana untuk memecahkan atau menyelesaikan sengeketa yang terjadi sekarang. Metode ini baru digunakan apabila kata-kata dalam undang-undang dapat ditafsirkan dengan berbagai cara.
Di sini peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Jadi peraturan hukum yang lama disesuaikan dengan keadaan baru atau dengan kata lain peraturan yang lama dibuat aktual. Dapat dikatakan bahwa setiap penafsiran pada hakekatnya merupakan penafsiran teleologis. Makin asing suatu Undang-Undang makin banyak dicari tujuan pembentuk Undang-Undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.


C.      Interpretasi Sistematis atau Logis
Terjadinya suatu undang-undang selalu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, dan tidak ada undang-undang yang berdiri sendiri lepas sama sekali dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Setiap undang-undang merupakan bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain disebut dengan interpretasi sistematis atau interpretasi logis.
D.      Interpretasi Historis
Makna ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat juga ditafsirkan dengan cara meneliti sejarah pembentukan peraturan itu sendiri. Penafsiran ini dikenal dengan interpretasi historis. Ada 2 (dua) macam interpretasi historis, yaitu:
a.     Penafsiran menurut sejarah undang-undang
b.    Penafsiran menurut sejarah hukum.
Dengan penafsiran menurut sejarah Undang-Undang hendak dicari maksud ketentuan Undang-Undang seperti yang dilihat atau dikehendaki oleh pembentuk Undang-Undang pada waktu pembentukkannya. Pikiran yang mendasari metode interpretasi ini ialah bahwa Undang-Undang adalah kehendak pembentuk Undang-Undang yang tercantum dalam teks Undang-Undang. Interpretasi menurut sejarah Undang-Undang ini disebut juga interpretasi subjektif, karena penafsir menempatkan diri pada pandangan subjektif pembentuk Undang-Undang, sebagai lawan interpretasi menurut bahasa yang disebut metode objektif. Sedangkan, metode interpretasi yang hendak memahami Undang-Undang dalam konteks seluruh sejarah hukum disebut dengan interpretasi menurut sejarah hukum.

E.       Interpretasi Komparatif
Interpretasi komparatif adalah penafsiran dengan memperbandingkan. Dengan memperbandingkan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan Undang-Undang. Pada interpretasi komparatif makan penafsiran peraturan itu dibenarkan dengan mencari titik temu pada penyelesaian yang dikemukakan di berbagai Negara. Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional ini penting. Di luar hukum Internasional kegunaan metode ini terbatas. Interpretasi komparatif dilakukan dengan jalan memberi penjelasan dari suatu ketentuan perundang-undangan dengan berdasarkan perbandingan hukum. Dengan memperbandingkan hukum yang berlaku di beberapa negara atau beberapa konvensi internasional, menyangkut masalah tertentu yang sama, akan dicari kejelasan mengenai makna suatu ketentuan perundang-undangan.
Interpretasi perbandingan dapat dilakukan dengan jalan membandingkan penerapan asas-asas hukumnya (rechtsbeginselen) dalam peraturan perundang-undangan yang lain dan/atau aturan hukumnya (rechtsregel), di samping perbandingan tentang latar-belakang atau sejarah pembentukan hukumnya.
Menurut Sudikno Mertokusumo, metode penafsiran ini penting terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional, karena dengan pelaksanaan yang seragam akan dapat direalisir kesatuan hukum yang melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum obyektif atau kaedah hukum untuk beberapa negara. Di luar hukum perjanjian internasional, kegunaan metode ini terbatas
F.       Interpretasi Antisipatif atau Futuristik

Pada penafsiran Futuristik maka dicari pemecahannya dalam peraturan-peraturan yang belum mempunyai kekuatan berlaku, yaitu dalam rancangan Undang-Undang. Intepretasi ini merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisipatif. Metode ini dilakukan dengan menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah-kaedah perundang-undangan yang belum mempunyai kekuatan hukum, Contohnya pada saat undang- undang tentang pemberantasan tindak subversi yang pada saat itu sedang di bahas di DPR akan mencabut berlakunya undang-undang tersebut, maka jaksa berdasarkan interpretasi futuristik, menghentikan penuntutan terhadap orang yang di sidik berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana subversi. Sebagai contoh, Hakim apabila mengadapi suatu kasus, dimana kasus tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi Hakim mengetahui bahwa untuk kasus tersebut telah mempunyai rancangan dan pasti akan disahkan oleh DPR, maka hakim dapat menggunakan rancangan tersebut untuk melakukan penemuan hukum.

Sabtu, 26 Juli 2014

tujuan hukum (pendapat para filsafat hukum)

Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum

a.        Hukum kodrat dari Thomas Aquino
Yang dimaksud dengan hukum kodrat, ialah hukum yang terlepas dari kehendak manusia, terlepas dari positivering oleh manusia, berlaku pada semua zaman, dan di semua tempat (senantiasa dan di mana-mana). Ajaran hukum kodrat Thomas Aquino mememiliki beberapa unsur :
a)      Lex aeterna, ialah hukum abadi. Lex aeterna memerintah seluruh dunia, dimana semua hukum mendapatkan dasar. Hukum abadi itu tidak lain dari pada de Goddelijke Rede, Akal Allah, yang mengatur seluruh kejadian. Hukum abadi itu hanya dapat difahami oleh allah sendiri. Untuk para mahluk Lex aeterna itu terlalu luas dan terlalu dalam untuk difahaminya.
b)     Lex naturalis, hukum kodrat. Manusia sebagai mahluk yang berakal, hanya dapat mengerti sebagian daripada lex aeterna, yaitu lex naturalis atau hukum kodrat (natural law, natuurrecht). Hukum Kdrat (natural law, natuurrecht) terdiri dari dua asas:
1)      Principia prima asas pertama, yang semuanya dapat dikembalikan pada asas berbuat baik dan singkirkanlah kejahatan. Itulah hidup sesuai dengan kodrat manusia, hidup dengan berbuat sesuai dengan akal sehat.
2)      Principia secundaria, asas kedua, yaitu asas-asas yang dijabarkan dari asas  pertama
Principia prima mempunyai keberlakuan yang absolut, principia secundaria tidak mempunyai sifat mutlak. Principia secundaria dijabarkan dari principia prima dengan mengguanakan akal. Selain dari pada itu principia secundaria berlaku menurut jaman dan keadaan. Polygamy itu pada umumnya berlawanan dengan hukum kodrat, tetapi pada zamannya dan keadaanya berlaku bagi Abraham, Isak dan Yakub.
c)      Lex positive, hukum positif, yang berlaku dalam Negara masing-masing dan yang ditetapkan oleh Negara yang bersangkutan.
d)     Lex Divina, hukum Tuhan, yaitu hukum Illahi, yang dinyatakan dalam alkitab. Lex Devina ialah hukum Illahi, yang sumbernya terletak dalam Kehendak Allah. Lex Naturalis, ialah sebagian dari hukum Allah, yang sumbernya dalam Akal Allah.
b.        Stammler
Mengajarkan “hukum alam dengan isi yang berubah-ubah”. Stammler beranggapan, bahwa mungkin mendapatkan hukum yang baik untuk bangsa tertentu pada waktu tertentu dengan syarat, kita mengetahui kebutuhan bangsa yang bersangkutan.
Ukurannya ialah social ideal, yang menurut dia terdiri dari “Gemeinschaft frei wollender Menschen (masyarakat yang berkehendak bebas)”. Hukum yang sesuai dengan social ideal itu, adalah hukum yang baik. Hukum Kodrat, dalam arti, hukum yang baik untuk waktu tertentu dan bangsa tertentu oleh Stammler disebut “hukum kodrat dengan isi yang berubah-ubah.”

c.         Tujuan Hukum menurut Paul Scholten dan Radbruch
a)      Paul Scholten (1940)
Paul Scholten berpendapat bahwa hukum perlu mencari keseimbangan antara :
1)      Persoonlijkheid (kepribadian) dan gemeenschap (masyarakat). Secara menyebelah mencari kepentingan individu tanpa memperhatikan masyarakat akan mengakibatkan individualisem.
Secara menyebelah mencari kepentingan masyarakat, tanpa memperhatikan individu, akan mengakibatkan universalisme, seperti dalam Fascisme, Kommunisme. Dalam memelihara hukum kita harus mencari keseimbangan antara kepribadian (individu) dan ,masyarakat.
2)      Yang kedua kita perlu mencari keseimbangan antara : gelijkheid en gezag, kesamaan manusia dan kewibawaan. Kita senantiasa perlu ingat, bahwa manusia itu pada azasnya sama, apapun pangkatnya dalam masyarakat. Pada pihak lain kita perlu senantiasa ingat, bahwa masyarakat itu memerlukan kewibawaan gezag, pemwrintah yang berwibawa.
3)      Akhirnya kita dalam hukum perlu memisahkan : good en kwaad, baik dan jahat. Hukum dan pemeliharaan hukum perlu memihak kebaikan, dan menolak kejahatan, dalam bentuk apapun.
b)      Radbruch (1940)
Menurut Radbruch hukum dalam tujuannya perlu berorientasi pada tiga hal :
1)      Kepastian hukum, tuntutan pertama kepada hukum ialah, supaya ia positif, yaitu berlaku dengan pasti. Hukum harus ditaati, supaya hukum itu sungguh-sungguh positif.
2)      Keadilan, pandangan Radbruch tentang keadilan tidak begitu mendalam. Menurut dia sudah cukup, apabila kasus-kasus yang sama diperlakukan secara sama.
3)      Daya-guna (doelmatigheid), hukum perlu menuju kepada tujuan yang penuh harga (waardevol). Menurut Radbruch ada tiga nilai, yang penting bagi hukum, yaitu :
·      Individualwerte, nilai-nilai pribadi yang penting untuk mewujudkan kepribadian manusia.
·      Gemeinschaftswerte, nilai-nilai masyarakat, nilai yang hanya dapat diwujudkan dalam masyarakat manusia.
·      Werkwerte, nilai-nilai dalam karya manusia (ilmu, kesenian), dan pada umumnya dalam kebudayaan. Induvidualwerte kita dapati dalam Liberalisme dan Demokrasi. Gemeinschaftswerte dalam Konservatisme (Jerman). Werkwerte tidak ada contohnya dalam aliran politik.

d.        Tujuan hukum menurut faham sendiri : keadilan, daya guna, kepastian hukum
Di atas sudah kita definisikan hukum sebagai berikut :
Hukum ialah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa. Untuk kelakuan manusia dalam masyarakat Negara serta antar Negara yang bertujuan kepada keadilan, daya-guna dan kepastian hukum demi damai dan tata dalam masyarakat.
Hukum pada hakekatnya adalah suatu Sollen-Sein, perlu memperhatikan norma yang harus diwujudkan dalam kenyataan. Tujuan hukum ada tiga, yang perlu saling harmonis : keadilan, daya-guna dan kepastian hukum.
Keadilan ialah Justitia. Menurut Ulpianus, yang dikutip oleh Corpus Juris dari Justinianus ( 500 SM) “Justitia est constans et perpetua voluntas ius suum quique tribuendi” (Keadilan ialah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing bagiannya). Hukum yang pertama bertujuan mewujudkan keadilan; di mana itu tidak mungkin, hukum mengajar; daya guna atau deolmatigheid: Misalnya melindungi bezitter terhadap eigenaar.

Kepastian hukum adalah salah satu faset yang terpenting dari pada daya guna (de rechtszekerheid is een van de voornaamste facetten van de deolmatigheid, Prof. Mr. W. Slagter).

Jumat, 18 Juli 2014

teori hakekat hukum

Paham tentang teori hakekat hukum
A.      Teori Imperative
Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat. Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
a.       Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi) ;
b.      Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia) ;
c.       Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
d.      Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci).

B.       Teori Etatis
Teori etatis mencari hakekat hukum dalam asal Negara (etat). Contoh-contoh eksponen teori ini adalah :
a.         Austin (1800)
Menyatakan bahwa hukum adalah perintah, yang berasal dari Negara. Hakekat hukum terletak dalam sifatnya sebagai command.
“ laws properly so called are a species of command. Every positive law, or every law simply and strictly called. Is set by a sovereign body to a number of the independent political society wherein that person or body is sovereign or supreme.”
Menurut Austin, hukum yang sebenarnya merupakan semacam perintah. Tiap-tiap hukum positif adalah peraturan yang diterapkan oleh seorang atau badan yang berdaulat untuk suatu masyarakat politik yang merdeka, di mana  orang atau badan yang berdaulat itu berada.
b.        Fascisme
Fascisme ialah gerakan sebelum Peperangan Dunia II, di Italia. Fascisme berasal dari kata fasces yang berarti satu bangkok panah, tanda kekuasaan Negara. Fascisme ialah suatu gerakan yang menghendakan Negara totaliteir, yang di pimpin oleh Duce (pemimpin) Mussolini. Dalam Fascisme hukum berasal dari pada Negara, hakekat hukum ialah perintah Negara.
c.         Hans Kelsen “Reine Rechtslehre”
a)    Ajaran Kelsen disebut “Ajaran Hukum yang murni.“ Kelsen ingin memurnikan hukum dari semua unsur yang non-juridik, unsur politik, moral dan sosiologi. Menurut Kelsen hukum itu “Wille des Staates” (kehendak Negara). Tetapi faham “kehendak Negara” itu berbeda dari ajaran Staatssourvereiniteit (kedaulatan Negara).
Menurut Kelsen, Negara itu bukan sein (kenyataan) melainkan sollen. Dalam sein berlaku hukum kausal (sebab-akibat), dalam sollen berlaku norma.
Kelsen, sebagai Neo-Kantian (penganut Kant yang baru) memisahkan secara tajam sein daripada sollen, memisahkan kenyataan dari pada keharusan. Dan dalam hal ini, Kelsen memilih bahwa Negara mewujudkan sollen.
b)   Negara dilihat dari pendirian juridik, bukan lain dari pada tatahukum. Negara dan hukum menurut Kelsen adalah identik. Negara adalah personifikasi (pemribadian) hukum.
c)    Stufenbau-theorie
Menurut faham Kelsen, sollen itu berlaku atas dasar Sollen lain yang lebih tinggi. Hukum itu berlaku atas dasar sollen, yang lebih tinggi.
Untuk memberi tahu contoh:
·      Keputusan hakim (vonnis) berlaku atas dasar undang-undang.
·      Undang-undang berlaku atas dasar Undang-Undang Dasar.
·      Undang-Undang Dasar berlaku atas dasar Grundnorm (norma dasar).
Dalam faham Kelsen, Grundnorm itu bukan “gesetzt” (diadakan) melainkan “vorausgesetzt” (diandalkan). Artinya, dalam system Kelsen, maka Grundnorm itu diandaikan, sebagai dasar daripada Stufen (tingkatan-tingkatan) yang dikonstruksikan.
Sebab itu teori Kelsen, disebut Stufenbau-theorie, (teori bangunan yang bertingkat) norma-norma yang bertingkat-tingkat, yang mewujudkan kesatuan, yang didasari oleh Grundnorm. Grundnorm itu berbunyi : berlaku demikian, seperti yang diperintahkan oleh wibawa hukum (rechts-gezag).
C.      Teori Indikatif
Teori indikatif adalah teori yang menunjuk (indicare) kepada kenyataan yang lebih dalam. Teori indikatif mencari hakekat hukum dalam kenyataan yang lebih dalam itu.
a)         Historische Rechtsschool (madzab hukum historis) dari von savigny. Menurut faham ini hukum menunjuk kepada keberadaan volksgeist (jiwa bangsa). hukum ialah pernyataan dari jiwa bangsa. semboyannya : “das recht wird nicht gemacht es ist und wird mit dem volke.”
b)        Faham Rechtssourvereiniteit dari Krabbe. Menurut faham ini hukum menunjuk pada individueel rechtsbewustzijn (kesadaran hukum individual). Jadi : hukum adalah pernyataan dari pada kesadaran hukum individual.
Ada baiknya dicatat, bahwa teori Von savigny itu universalistis, sedangkan teori  Krabbe itu individualistis

D.      Teori Optatif
Teori optatif merumuskan hakekat hukum dengan menaruh tekanan pada tujuan hukum. Ada teori optative yang individualistis, ada yang universalistis.
a)        Teori Optatif yang individualistis
Teori Optatif yang individualistis kita dapati pada Betham (permulaan abad XIX) di mana ia merumuskan hakekat hukum dalam tujuannya yaitu : “the greates happiness for the greatest number.”
b)        Teori Optatif yang universalistis

Teori Optatif yang universalistis : antara lain, kita jumpai pada Adolf Hitler (abad XX) yang bersemboyan “Recht sit was dem volke nutzt”, (hukum ialah apa yang berguna bagi bangsa). 

Rabu, 16 Juli 2014

kumpulan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan TKI

Kumpulan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan TKI
1. undang-undang
a.       Uu nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi convention on the elimination of all forms of discrimination againts women
b.      Uu nomor 19 tahun 1999 tentang pengesahan ilo cinvention no. 105 concerning the abolition of forced labour
c.       Uu nomor 20 tahun 1999 pengesahan ilo convention no. 138 concerning minimum age for admission to employment
d.      Uu no 1 tahun 2000 pengesahan ilo convention no 182 concerning the prohibition and immediate action for the elimination of the worst forms of children labour
e.       Uu no 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional
f.       Uu nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
g.      Uu nomor 39 tahun 2004 penempatan dan perlindungan tki di luar negeri
h.      Uu nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
i.        Uu nomor 1 tahun 2008 pengesahan ilo convention no. 185 concerning revising the seafarers identity document convention , 1958
j.        Uu nomor 5 tahun 2009 tentang ratifikasi UNTOC
k.      Uu nomor 14 tahun 2009 ratifikasi protocol to prevent, supress, and punish trafficking in persons, especially women and children
l.        Uu nomor 15 tahun 2009 ratifikasi protocol againts the smugling of migrans by land, sea and air
m.    Uu nomor 6 tahun 2011 keimigrasian
2. Perpres dan impres
a.       Perpres nomor 81 tahun 2006 tentang  BNP2TKI
b.      Perpres nomor 69 tahun 2008 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang
c.       Impres nomor 6 tahun 2006 tentang kebijakan reformasi penempatan dan perlindungan TKI
3. Peraturan mentri
a.       Permenkokesra no. 25 tahun 2009 tentang rencana aksi nasional pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak tahun 2009-2014
b.      Permenakertrans no. PER-05/MEN/III/2005 tentang ketentuan sanksi administratif dan Tata cara penjatuhan Sanksi dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri
c.       Permenakertrans no. PER-07/MEN/IV/2005 tentang standar tempat penampungan calon TKI Indonesia
d.      Permenakertrans no. PER32/MEN/XI/2006 tentang rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI, sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI
e.       Permenakertrans No. PER. 10/MEN/V/2009 tentang tata cara pemberian, perpanjangan dan pencabutan Surat izin pelaksana penempatan TKI
f.       Permenakertrans no. PER-23/MEN/IX/2009 tentang pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI di luar negeri
g.      Permenakertrans nomor PER-07/MEN/V/2010 tentang asuransi TKI

h.      Permenakertrans No. PER-14/MEN/X/2010 pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri

Sabtu, 12 Juli 2014

hak pakai tanah oleh warga negara asing


A. Latar Belakang
Pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.Hak  menguasai  dari  Negara  termaksud  dalam  Undang-undang pokok Agraria (pasal 1 ayat 2) memberi  wewenang kepada negara untuk :
a.         mengatur  dan  menyelenggarakan  peruntukan,  penggunaan,  persediaan  dan memeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.         menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dengan  bumi, air dan ruang angkasa;
c.         menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya  macam-macam  hak  atas  permukaan  bumi,  yang  disebut  tanah,  yang  dapat diberikan  kepada  dan  dipunyai  oleh  orang-orang  baik  sendiri  maupun  bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum (UUPA, pasal 4 ayat 1).Pasal  ini  memberi  wewenang  untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan  penggunaan  tanah  itu  dalam  batas-batas  menurut  undang-undang  ini  dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
Tanah merupakan faktor penting dalam kehidupan manusia. Sepanjang hidup manusia bahkan hingga berpulang menghadap Yang Maha Kuasa, manusia tidak bisa dipisahkan dengan tanah. Oleh karenanya, sesuai dengan konsepsi Hukum Tanah Nasional yang bersifat Komunalistik Religius, Bangsa Indonesia meyakini bahwa seluruh tanah yang terdapat di wilayah Republik Indonesia adalah Karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi sekaligus kebersamaan. Hukum Tanah Nasional kita diawali dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
UUPA mengenal hak atas tanah yang primer dan hak atas tanah yang sekunder. Ragam hak atas tanah primer telah dikenal dan akrab dengan tugas kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akan tetapi di samping hak atas tanah yang primer, yang meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, UUPA juga menetapkan hak atas tanah yang sekunder yang didasarkan pada perjanjian pemberian hak antara pemilik tanah dengan calon pemegang hak yang bersangkutan. Hak atas tanah sekunder tersebut di antaranya adalah Hak Guna Bangunan (atas tanah Hak Milik) dan Hak Pakai (atas tanah Hak Milik).
Dalam pembahasan kali ini mengangkat tema mengenai Hak Pakai (atas tanah hak milik) oleh warga negara asing. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.Objek hak pakai adalah tanah untuk pertanian dan bukan pertanian, tanah Negara, tanah hak pengelolaan.Subjek Hak pakai adalah warga Negara Indonesia, warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia, perwakilan asing serta badan-badan pemerintah.Jangka waktu hak pakai maksimum 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun lagi.
Keberadaan orang asing di Indonesia makin lama makin meningkat. Ini disebabkan oleh karena adanya era globalisasi, dimana perusahaan asing bebas untuk bergerak ataupun menjalankan usahanya di Indonesia. Tentu saja mereka membutuhkan tempat tinggal untuk menjalani kehidupannya sehari-hari. Alternatif sewa properti (rumah susun ataupun landed house) bagi sebagian orang asing untuk tinggal dalam waktu yang lama dirasakan cukup berat. Menurut hukum Indonesia, orang asing dapat memiliki properti dengan status Hak Pakai. Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh warga negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya.
PEMBAHASAN

1.         Pengaturan Hak Pakai (atas tanah hak milik) oleh Warga Negara Asing dari perspektif  hukum tanah nasional.
Pada prinsipnya, hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah menurut Pasal 21 ayat (1) UUPA. Dalam prinsip dasar UUPA juga dijelaskan bahwa sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka menurut pasal 9 jo pasal 21 ayat 1 hanya Warga negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26 ayat 2).
Orang asing (yang berkedudukan di Indonesia) hanya dapat mempunyai hak-hak atas tanah berupa : hak pakai, hak sewa, hak guna bangunan, dan hak guna usaha menurut UUPA. Dalam bagian Penjelasan Umum UUPA, disebutkan Dasar-Dasar Dari Hukum Agraria Nasional (poin 5) yaitu: “Orang-orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang luasnya terbatas. Demikian juga dengan badan-badan hukum tidak dapat mempunyai hak milik” (pasal 21 ayat 2).
Hak Pakai dapat dimiliki oleh orang asing berdasarkan:
1.                  keputusan pemberian hak tersebut oleh pejabat yang berwenang memberikannya untuk properti yang dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah Negara, atau
2.                  dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. Dengan demikian hak dan kewajiban pemegang hak pakai, ditentukan berdasarkan hal-hal yang diatur, baik dalam surat keputusan pemberian haknya oleh pejabat yang berwenang ataupun perjanjian dengan pemilik tanah tersebut.
Hak Pakai diberikan dalam jangka waktu tertentu. Menurut Undang undang nomor 40 Tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah, jangka waktunya adalah selama 25 tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun. Tetapi dengan berkembangnya jaman, jangka waktu hak pakai di usulkan untuk diperpanjang menjadi 70 tahun. Seperti halnya di negara lain seperti Singapura, kepemilikan tanah dengan status hak pakai, jangka waktunya hingga mencapai 80 tahun, begitupun juga di Malaysia hingga 70 tahun. Oleh karena itu, menurut hukum di Indonesia secara luas pihak yang berhak memperoleh tanah dengan status Hak Pakai antara lain:
-           Warga Negara Indonesia (WNI),
-           Orang asing yang berkedudukan di Indonesia,
-           Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,
-           Serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Sehingga apabila terdapat status tanah Hak Milik yang ingin dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA), maka statusnya harus diturunkan terlebih dahulu menjadi Hak Pakai. Syaratnya yaitu membuat surat permohonan untuk penurunan hak dengan melampirkan Passport dan KITTAS/KIMS baru setelah itu menghadap ke notaris untuk dapat dilakukan transaksi jual-beli.
2.         Permasalahan yang timbul dalam hal penerapan Hak Pakai (atas tanah hak milik)  oleh Warga Negara Asing
Peraturan pertanahan yang berlaku saat ini, Hak Pakai dibatasi hanya untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Jangka waktu ini dinilai banyak kalangan kurang mendukung dunia investasi di Indonesia dan sudah tidak relevan dengan perkembangan arus globalisasi. Orang asing hanya diperbolehkan memakai hak pakai, sementara hak pakai tidak populer untuk domestik karena lebih populer hak guna bangunan. Untuk itu ada wacana dalam RPP Pengganti PP 41 Tahun 1996 yang saat ini sedang diproses, agar Hak Pakai dapat diberikan sekaligus dalam jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun.
Sekedar mengingat beberapa tahun yang lalu, pengaturan pemberian Hak Pakai dalam rangka penanaman modal selama 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang serta diperbaharui di muka sekaligus, sudah pernah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 22 ayat (1) huruf c. Namun kemudian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusannya tertanggal 25 Maret 2008 Nomor 21-22/PUU-V/2007 memutuskan Pasal 22 Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Pasal 48 PP 40 Tahun 1996 menetapkan, untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan Hak Pakai dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Pakai. Jangka waktu sesuai PP 40 Tahun 1996 inilah yang kemudian menjadi rujukan dalam pemberian Hak Pakai, yang sebetulnya bisa diberikan selama 25 tahun, diperpanjang haknya 20 tahun dan diperbaharui haknya 25 tahun secara sekaligus, sehingga total memang 70 (tujuh puluh) tahun.
Uang Pemasukan atau yang sekarang disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Hak Pakai, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional sudah tidak dikenakan. Sedangkan untuk perpanjangan hak dan pembaharuan hak dikenakan tarif sebesar (2‰ x Nilai Tanah) + Rp. 100.000,-.
Bandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Pasar properti di Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina mempunyai daya tarik tersendiri bagi. Bahkan terkadang pemilikan properti oleh orang asing di negara-negara tersebut diberi tambahan insentif, seperti kemudahan dalam pemilikan, pembebasan capital gains tax, pemberian visa, fasilitas kesehatan yang murah dan lain-lain. Di Malaysia dengan My Second Home Programme, di Filipina dengan Retirement Programme dan di Thailand dengan Long Stay Programme. Program yang diusung negara-negara tetangga ini memberi berbagai fasilitas, seperti kemudahan kepemilikan, pemberian visa, dan sebagainya.
Pemilikan properti oleh orang asing di Singapura bisa mencapai jangka waktu hingga 99 sembilan puluh sembilan) tahun, dan untuk badan hukum bisa mencapai 60 (enam puluh) tahun. Di Kamboja, orang asing dapat menyewa jangka panjang antara 70 sampai 99 tahun. Sedangkan di Thailand, orang asing diberi hak sewa selama 30 (tiga puluh) tahun dengan hak opsi perpanjangan selama 30 (tiga puluh) tahun.
Dalam praktek, banyak terjadi penyelundupan hukum yang dilakukan oleh orang asing dalam rangka memenuhi keinginan mereka memiliki dan rumah di Indonesia. Penyelundupan hukum itu antara lain dilakukan dengan membuat perjanjian “pinjam” nama warga Negara Indonesia disertai dengan pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada pihak asing, perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu panjang, pemberian kuasa menjual dari warga Negara Indonesia selaku pemilik tanah kepada warga negara asing (yang sebetulnya telah membayar sejumlah uang sepadan dengan jual beli), perjanjian dengan opsi pembelian tanah yang bersangkutan oleh orang asing, dan lain-lain cara.
Perbuatan hukum sebagaimana tersebut di atas secara yuridis bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) UUPA, yang berbunyi : “Setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada warga Negara Indonesia yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, atau kepada suatu badan hukum, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali”.