Sabtu, 26 Juli 2014

tujuan hukum (pendapat para filsafat hukum)

Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum

a.        Hukum kodrat dari Thomas Aquino
Yang dimaksud dengan hukum kodrat, ialah hukum yang terlepas dari kehendak manusia, terlepas dari positivering oleh manusia, berlaku pada semua zaman, dan di semua tempat (senantiasa dan di mana-mana). Ajaran hukum kodrat Thomas Aquino mememiliki beberapa unsur :
a)      Lex aeterna, ialah hukum abadi. Lex aeterna memerintah seluruh dunia, dimana semua hukum mendapatkan dasar. Hukum abadi itu tidak lain dari pada de Goddelijke Rede, Akal Allah, yang mengatur seluruh kejadian. Hukum abadi itu hanya dapat difahami oleh allah sendiri. Untuk para mahluk Lex aeterna itu terlalu luas dan terlalu dalam untuk difahaminya.
b)     Lex naturalis, hukum kodrat. Manusia sebagai mahluk yang berakal, hanya dapat mengerti sebagian daripada lex aeterna, yaitu lex naturalis atau hukum kodrat (natural law, natuurrecht). Hukum Kdrat (natural law, natuurrecht) terdiri dari dua asas:
1)      Principia prima asas pertama, yang semuanya dapat dikembalikan pada asas berbuat baik dan singkirkanlah kejahatan. Itulah hidup sesuai dengan kodrat manusia, hidup dengan berbuat sesuai dengan akal sehat.
2)      Principia secundaria, asas kedua, yaitu asas-asas yang dijabarkan dari asas  pertama
Principia prima mempunyai keberlakuan yang absolut, principia secundaria tidak mempunyai sifat mutlak. Principia secundaria dijabarkan dari principia prima dengan mengguanakan akal. Selain dari pada itu principia secundaria berlaku menurut jaman dan keadaan. Polygamy itu pada umumnya berlawanan dengan hukum kodrat, tetapi pada zamannya dan keadaanya berlaku bagi Abraham, Isak dan Yakub.
c)      Lex positive, hukum positif, yang berlaku dalam Negara masing-masing dan yang ditetapkan oleh Negara yang bersangkutan.
d)     Lex Divina, hukum Tuhan, yaitu hukum Illahi, yang dinyatakan dalam alkitab. Lex Devina ialah hukum Illahi, yang sumbernya terletak dalam Kehendak Allah. Lex Naturalis, ialah sebagian dari hukum Allah, yang sumbernya dalam Akal Allah.
b.        Stammler
Mengajarkan “hukum alam dengan isi yang berubah-ubah”. Stammler beranggapan, bahwa mungkin mendapatkan hukum yang baik untuk bangsa tertentu pada waktu tertentu dengan syarat, kita mengetahui kebutuhan bangsa yang bersangkutan.
Ukurannya ialah social ideal, yang menurut dia terdiri dari “Gemeinschaft frei wollender Menschen (masyarakat yang berkehendak bebas)”. Hukum yang sesuai dengan social ideal itu, adalah hukum yang baik. Hukum Kodrat, dalam arti, hukum yang baik untuk waktu tertentu dan bangsa tertentu oleh Stammler disebut “hukum kodrat dengan isi yang berubah-ubah.”

c.         Tujuan Hukum menurut Paul Scholten dan Radbruch
a)      Paul Scholten (1940)
Paul Scholten berpendapat bahwa hukum perlu mencari keseimbangan antara :
1)      Persoonlijkheid (kepribadian) dan gemeenschap (masyarakat). Secara menyebelah mencari kepentingan individu tanpa memperhatikan masyarakat akan mengakibatkan individualisem.
Secara menyebelah mencari kepentingan masyarakat, tanpa memperhatikan individu, akan mengakibatkan universalisme, seperti dalam Fascisme, Kommunisme. Dalam memelihara hukum kita harus mencari keseimbangan antara kepribadian (individu) dan ,masyarakat.
2)      Yang kedua kita perlu mencari keseimbangan antara : gelijkheid en gezag, kesamaan manusia dan kewibawaan. Kita senantiasa perlu ingat, bahwa manusia itu pada azasnya sama, apapun pangkatnya dalam masyarakat. Pada pihak lain kita perlu senantiasa ingat, bahwa masyarakat itu memerlukan kewibawaan gezag, pemwrintah yang berwibawa.
3)      Akhirnya kita dalam hukum perlu memisahkan : good en kwaad, baik dan jahat. Hukum dan pemeliharaan hukum perlu memihak kebaikan, dan menolak kejahatan, dalam bentuk apapun.
b)      Radbruch (1940)
Menurut Radbruch hukum dalam tujuannya perlu berorientasi pada tiga hal :
1)      Kepastian hukum, tuntutan pertama kepada hukum ialah, supaya ia positif, yaitu berlaku dengan pasti. Hukum harus ditaati, supaya hukum itu sungguh-sungguh positif.
2)      Keadilan, pandangan Radbruch tentang keadilan tidak begitu mendalam. Menurut dia sudah cukup, apabila kasus-kasus yang sama diperlakukan secara sama.
3)      Daya-guna (doelmatigheid), hukum perlu menuju kepada tujuan yang penuh harga (waardevol). Menurut Radbruch ada tiga nilai, yang penting bagi hukum, yaitu :
·      Individualwerte, nilai-nilai pribadi yang penting untuk mewujudkan kepribadian manusia.
·      Gemeinschaftswerte, nilai-nilai masyarakat, nilai yang hanya dapat diwujudkan dalam masyarakat manusia.
·      Werkwerte, nilai-nilai dalam karya manusia (ilmu, kesenian), dan pada umumnya dalam kebudayaan. Induvidualwerte kita dapati dalam Liberalisme dan Demokrasi. Gemeinschaftswerte dalam Konservatisme (Jerman). Werkwerte tidak ada contohnya dalam aliran politik.

d.        Tujuan hukum menurut faham sendiri : keadilan, daya guna, kepastian hukum
Di atas sudah kita definisikan hukum sebagai berikut :
Hukum ialah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa. Untuk kelakuan manusia dalam masyarakat Negara serta antar Negara yang bertujuan kepada keadilan, daya-guna dan kepastian hukum demi damai dan tata dalam masyarakat.
Hukum pada hakekatnya adalah suatu Sollen-Sein, perlu memperhatikan norma yang harus diwujudkan dalam kenyataan. Tujuan hukum ada tiga, yang perlu saling harmonis : keadilan, daya-guna dan kepastian hukum.
Keadilan ialah Justitia. Menurut Ulpianus, yang dikutip oleh Corpus Juris dari Justinianus ( 500 SM) “Justitia est constans et perpetua voluntas ius suum quique tribuendi” (Keadilan ialah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing bagiannya). Hukum yang pertama bertujuan mewujudkan keadilan; di mana itu tidak mungkin, hukum mengajar; daya guna atau deolmatigheid: Misalnya melindungi bezitter terhadap eigenaar.

Kepastian hukum adalah salah satu faset yang terpenting dari pada daya guna (de rechtszekerheid is een van de voornaamste facetten van de deolmatigheid, Prof. Mr. W. Slagter).