Paham tentang teori
hakekat hukum
A.
Teori
Imperative
Teori imperatif
artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai
perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat. Aliran hukum alam dengan
tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan
mulai yang teratas, yaitu :
a. Lex
aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan
hukum abadi) ;
b. Lex
divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia) ;
c. Lex
naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
d. Lex
positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci).
B.
Teori
Etatis
Teori etatis
mencari hakekat hukum dalam asal Negara (etat). Contoh-contoh eksponen teori
ini adalah :
a.
Austin
(
1800)
Menyatakan bahwa
hukum adalah perintah, yang berasal dari Negara. Hakekat hukum terletak dalam
sifatnya sebagai command.
“
laws properly so called are a species of command. Every positive law, or every
law simply and strictly called. Is set by a sovereign body to a number of the
independent political society wherein that person or body is sovereign or
supreme.”
Menurut Austin,
hukum yang sebenarnya merupakan semacam perintah. Tiap-tiap hukum positif
adalah peraturan yang diterapkan oleh seorang atau badan yang berdaulat untuk
suatu masyarakat politik yang merdeka, di mana
orang atau badan yang berdaulat itu berada.
b.
Fascisme
Fascisme ialah
gerakan sebelum Peperangan Dunia II, di Italia. Fascisme berasal dari kata fasces yang berarti satu bangkok panah,
tanda kekuasaan Negara. Fascisme ialah suatu gerakan yang menghendakan Negara
totaliteir, yang di pimpin oleh Duce (pemimpin) Mussolini. Dalam Fascisme hukum
berasal dari pada Negara, hakekat hukum ialah perintah Negara.
c.
Hans
Kelsen “Reine Rechtslehre”
a) Ajaran
Kelsen disebut “Ajaran Hukum yang murni.“ Kelsen ingin memurnikan hukum dari
semua unsur yang non-juridik, unsur politik, moral dan sosiologi. Menurut
Kelsen hukum itu “Wille des Staates” (kehendak Negara). Tetapi faham “kehendak
Negara” itu berbeda dari ajaran Staatssourvereiniteit (kedaulatan Negara).
Menurut Kelsen,
Negara itu bukan sein (kenyataan)
melainkan sollen. Dalam sein berlaku hukum kausal
(sebab-akibat), dalam sollen berlaku
norma.
Kelsen, sebagai
Neo-Kantian (penganut Kant yang baru) memisahkan secara tajam sein daripada sollen, memisahkan kenyataan dari pada keharusan. Dan dalam hal
ini, Kelsen memilih bahwa Negara mewujudkan sollen.
b) Negara
dilihat dari pendirian juridik, bukan lain dari pada tatahukum. Negara dan hukum menurut Kelsen adalah identik. Negara adalah personifikasi (pemribadian)
hukum.
c) Stufenbau-theorie
Menurut faham
Kelsen, sollen itu berlaku atas dasar Sollen lain yang lebih tinggi. Hukum itu
berlaku atas dasar sollen, yang lebih tinggi.
Untuk memberi
tahu contoh:
·
Keputusan hakim
(vonnis) berlaku atas dasar undang-undang.
·
Undang-undang berlaku
atas dasar Undang-Undang Dasar.
·
Undang-Undang Dasar
berlaku atas dasar Grundnorm (norma
dasar).
Dalam faham Kelsen, Grundnorm itu bukan “gesetzt”
(diadakan) melainkan “vorausgesetzt”
(diandalkan). Artinya, dalam system Kelsen, maka Grundnorm itu diandaikan, sebagai dasar daripada Stufen
(tingkatan-tingkatan) yang dikonstruksikan.
Sebab itu teori Kelsen, disebut Stufenbau-theorie, (teori bangunan yang bertingkat) norma-norma
yang bertingkat-tingkat, yang mewujudkan kesatuan, yang didasari oleh
Grundnorm. Grundnorm itu berbunyi : berlaku demikian, seperti yang
diperintahkan oleh wibawa hukum (rechts-gezag).
C.
Teori
Indikatif
Teori indikatif
adalah teori yang menunjuk (indicare) kepada kenyataan yang lebih dalam. Teori
indikatif mencari hakekat hukum dalam kenyataan yang lebih dalam itu.
a)
Historische
Rechtsschool (madzab hukum historis) dari von
savigny. Menurut faham ini hukum menunjuk kepada keberadaan volksgeist (jiwa bangsa). hukum ialah
pernyataan dari jiwa bangsa. semboyannya : “das
recht wird nicht gemacht es ist und wird mit dem volke.”
b)
Faham Rechtssourvereiniteit dari Krabbe.
Menurut faham ini hukum menunjuk pada individueel
rechtsbewustzijn (kesadaran hukum
individual). Jadi : hukum adalah pernyataan dari pada kesadaran hukum
individual.
Ada baiknya
dicatat, bahwa teori Von savigny itu universalistis, sedangkan teori Krabbe itu individualistis
D.
Teori
Optatif
Teori optatif merumuskan hakekat hukum dengan
menaruh tekanan pada tujuan hukum. Ada teori optative yang individualistis, ada
yang universalistis.
a)
Teori
Optatif yang individualistis
Teori Optatif
yang individualistis kita dapati pada Betham (permulaan abad XIX) di mana ia
merumuskan hakekat hukum dalam tujuannya yaitu : “the greates happiness for the greatest number.”
b)
Teori
Optatif yang universalistis
Teori Optatif yang
universalistis : antara lain, kita jumpai pada Adolf Hitler (abad XX) yang
bersemboyan “Recht sit was dem volke
nutzt”, (hukum ialah apa yang berguna bagi bangsa).
Mantul
BalasHapus