Beberapa pendapat
mengenai tujuan hukum
a.
Hukum
kodrat dari Thomas Aquino
Yang dimaksud
dengan hukum kodrat, ialah hukum yang terlepas dari kehendak manusia, terlepas
dari positivering oleh manusia,
berlaku pada semua zaman, dan di semua tempat (senantiasa dan di mana-mana).
Ajaran hukum kodrat Thomas Aquino mememiliki beberapa unsur :
a)
Lex
aeterna, ialah hukum abadi. Lex aeterna
memerintah seluruh dunia, dimana semua hukum mendapatkan dasar. Hukum abadi itu
tidak lain dari pada de Goddelijke Rede, Akal
Allah, yang mengatur seluruh
kejadian. Hukum abadi itu hanya dapat difahami oleh allah sendiri. Untuk para
mahluk Lex aeterna itu terlalu luas
dan terlalu dalam untuk difahaminya.
b)
Lex
naturalis, hukum kodrat. Manusia sebagai
mahluk yang berakal, hanya dapat mengerti sebagian daripada lex aeterna, yaitu
lex naturalis atau hukum kodrat (natural
law, natuurrecht). Hukum Kdrat (natural
law, natuurrecht) terdiri dari dua asas:
1)
Principia
prima asas pertama, yang semuanya dapat
dikembalikan pada asas berbuat baik dan singkirkanlah kejahatan. Itulah hidup
sesuai dengan kodrat manusia, hidup dengan berbuat sesuai dengan akal sehat.
2)
Principia
secundaria, asas kedua, yaitu asas-asas yang
dijabarkan dari asas pertama
Principia prima
mempunyai keberlakuan yang absolut, principia
secundaria tidak mempunyai sifat mutlak. Principia secundaria dijabarkan
dari principia prima dengan mengguanakan akal. Selain dari pada itu principia
secundaria berlaku menurut jaman dan keadaan. Polygamy itu pada umumnya berlawanan dengan hukum kodrat, tetapi
pada zamannya dan keadaanya berlaku bagi Abraham, Isak dan Yakub.
c)
Lex
positive, hukum positif, yang berlaku dalam Negara
masing-masing dan yang ditetapkan oleh Negara yang bersangkutan.
d)
Lex
Divina, hukum Tuhan, yaitu hukum Illahi, yang
dinyatakan dalam alkitab. Lex Devina ialah hukum Illahi, yang sumbernya
terletak dalam Kehendak Allah. Lex Naturalis, ialah sebagian dari hukum Allah,
yang sumbernya dalam Akal Allah.
b.
Stammler
Mengajarkan
“hukum alam dengan isi yang berubah-ubah”. Stammler beranggapan, bahwa mungkin
mendapatkan hukum yang baik untuk bangsa tertentu pada waktu tertentu dengan
syarat, kita mengetahui kebutuhan bangsa yang bersangkutan.
Ukurannya ialah
social ideal, yang menurut dia terdiri dari “Gemeinschaft frei wollender Menschen (masyarakat yang berkehendak
bebas)”. Hukum yang sesuai dengan social
ideal itu, adalah hukum yang baik. Hukum Kodrat, dalam arti, hukum yang
baik untuk waktu tertentu dan bangsa tertentu oleh Stammler disebut “hukum
kodrat dengan isi yang berubah-ubah.”
c.
Tujuan
Hukum menurut Paul Scholten dan Radbruch
a)
Paul
Scholten (1940)
Paul Scholten
berpendapat bahwa hukum perlu mencari keseimbangan antara :
1) Persoonlijkheid (kepribadian)
dan gemeenschap (masyarakat). Secara
menyebelah mencari kepentingan individu tanpa memperhatikan masyarakat akan
mengakibatkan individualisem.
Secara
menyebelah mencari kepentingan masyarakat, tanpa memperhatikan individu, akan
mengakibatkan universalisme, seperti dalam Fascisme, Kommunisme. Dalam
memelihara hukum kita harus mencari keseimbangan antara kepribadian (individu)
dan ,masyarakat.
2) Yang
kedua kita perlu mencari keseimbangan antara : gelijkheid en gezag, kesamaan manusia dan kewibawaan. Kita
senantiasa perlu ingat, bahwa manusia itu pada azasnya sama, apapun pangkatnya
dalam masyarakat. Pada pihak lain kita perlu senantiasa ingat, bahwa masyarakat
itu memerlukan kewibawaan gezag, pemwrintah
yang berwibawa.
3) Akhirnya
kita dalam hukum perlu memisahkan : good
en kwaad, baik dan jahat. Hukum
dan pemeliharaan hukum perlu memihak kebaikan, dan menolak kejahatan, dalam
bentuk apapun.
b)
Radbruch
(1940)
Menurut Radbruch
hukum dalam tujuannya perlu berorientasi pada tiga hal :
1) Kepastian hukum,
tuntutan pertama kepada hukum ialah, supaya ia positif, yaitu berlaku dengan
pasti. Hukum harus ditaati, supaya hukum itu sungguh-sungguh positif.
2)
Keadilan,
pandangan Radbruch tentang keadilan
tidak begitu mendalam. Menurut dia sudah cukup, apabila kasus-kasus yang sama
diperlakukan secara sama.
3) Daya-guna
(doelmatigheid),
hukum perlu menuju kepada tujuan yang penuh harga (waardevol). Menurut
Radbruch ada tiga nilai, yang penting bagi hukum, yaitu :
·
Individualwerte,
nilai-nilai pribadi yang penting untuk
mewujudkan kepribadian manusia.
·
Gemeinschaftswerte,
nilai-nilai masyarakat, nilai yang hanya
dapat diwujudkan dalam masyarakat manusia.
·
Werkwerte,
nilai-nilai dalam karya manusia (ilmu,
kesenian), dan pada umumnya dalam kebudayaan. Induvidualwerte kita dapati dalam Liberalisme dan Demokrasi. Gemeinschaftswerte dalam Konservatisme
(Jerman). Werkwerte tidak ada
contohnya dalam aliran politik.
d.
Tujuan
hukum menurut faham sendiri : keadilan, daya guna, kepastian hukum
Di atas sudah
kita definisikan hukum sebagai berikut :
Hukum ialah
keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat
memaksa. Untuk kelakuan manusia dalam masyarakat Negara serta antar Negara yang
bertujuan kepada keadilan, daya-guna dan kepastian hukum demi damai dan tata
dalam masyarakat.
Hukum pada
hakekatnya adalah suatu Sollen-Sein, perlu
memperhatikan norma yang harus diwujudkan dalam kenyataan. Tujuan hukum ada
tiga, yang perlu saling harmonis : keadilan,
daya-guna dan kepastian hukum.
Keadilan ialah Justitia. Menurut Ulpianus, yang
dikutip oleh Corpus Juris dari Justinianus (
500 SM) “Justitia
est constans et perpetua voluntas ius suum quique tribuendi” (Keadilan
ialah kehendak yang ajeg dan tetap
untuk memberikan kepada masing-masing bagiannya). Hukum yang pertama bertujuan
mewujudkan keadilan; di mana itu tidak mungkin, hukum mengajar; daya guna atau deolmatigheid: Misalnya melindungi bezitter terhadap eigenaar.
Kepastian hukum adalah
salah satu faset yang terpenting dari pada daya guna (de rechtszekerheid is een van de voornaamste facetten van de
deolmatigheid, Prof. Mr. W. Slagter).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar