1.
Pengertian
filsafat
a. Pengertian
W. Windelband dalam A History Of philosophy : “By philosophy present usage understands the scientific treatment of
the general questions relating to the univers and human life” (Filsafat
menurut kebiasaan sekarang adalah pengolahan secara ilmiah soal-soal umum yang
bertalian dengan alam semesta dan kehidupan manusia).
Dari definisi
tersebut, ada catatan-catatan yang perlu mendapat penekanan :
1) Filsafat
merupakan usaha ilmiah, merupakan suatu scientific
treatment.
2) Filsafat
membahas : soal-soal atau soal-soal pokok.
3) Soal-soal
umum itu bertalian dengan alam semesta dan kehidupan manusia.
b. Pengertian
De Raeymaeker dalam Inleiding tot de Wijsbegeerte. “De wijsbegeerte is de
metodisch verworven en sistematisch geordende natuurlijke kennis, waarin men de
grodige verklaring van alles nastreeft” (filsafat ialah pengetahuan alami yang
diperoleh secara metodis dan disusun secara sistematis, di mana diusahakan
keterangan yang mendasar tentang segala sesuatu)
Dari pengetian
tersebut, ada catatan-catatan yang perlu mendapat penekanan:
1) Filsafat
bekerja dengan metode dan system
2) Filsafat
membatasi diri pada pengetahuan pernyataan allah (openbaring)
3) Obyek
filsafat ialah segala sesuatu (alles)
Dengan perkataan lain: pengertian filsafat, apabila
ada pemikiran ilmiah (ilmu ialah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh secara
metodis dan disusun secara sistematis) filsafat adalah usaha manusia untuk
mengenal kenyataan dan menerangkan segala sesuatu dengan jalan teoristis, yaitu
dengan mempergunakan pengalaman serta akal.
2.
Definisi
filsafat hukum
a)
Menurut
Jan Gijssels dan Mark Van Hoecke (1982: 9-86) Dalam bukunya yang ditulis bersama Mark van Hoecke , yang
berjudul “Wat is Rechtstheorie”. Antwerpen ini membagi ilmu hukum kedalam tiga
jenjang ilmu hukum (DRIE TRAPPEN VAN RECHTSWETENSCHAP), yaitu :
a.
Rechtskennis(Pengetahuan
Hukum );
b. Rechtswetenschap(Ilmu
Hukum);
c. Rechtsfilosofie(Filsafat
Hukum).
Filsafat Hukum merupakan peringkat teratas dalam ilmu
hukum , yang cakupannya sangat luas , meliputi:
1)
De
Rechsontologie (Ontologi Hukum ), yang mempersoalkan ajaran atau sifat dan
hakekat hukum.
2) De
Rechtsaxiologie (Aksiologi Hukum ), yang mempersoalkan nilai –nilai dasar dalam
hukum .
3) De
Rechsidiologie (Ideologi Hukum ), yang mempersoalkan ajaran berbagai ide yang
dikenal dan mendasari hukum .
4) De
Rechtsepistimologie(Epistimologi Hukum) yang mempersoalkan / membicarakan sifat
pengetahuan dalam hukum, untuk mengetahui kenyataan hukum.
5) De
Rechtsteleologie (Teleologi Hukum ), yang mempersoalkan tentang maksud dan
tujuan hukum .
6) De
Wetenschapsleer van hetrecht (meta teori ilmu Hukum ), membahas macam –macam
ilmu dalam filsafat hukum. Ini disebut pula Filsafat Ilmu Hukum .
7) De Rechtslogika(Logika Hukum ), mempelajari dasar – dasar
pemikiran hukum dan argumentasi yuridis dalam bagan yang logis . mempelajari
pula struktur dari suatu system hukum.
b) Willem
Zevenbergen dalam formele encyclopaedie van het Recht, menyatakan bahwa
filsafat hukum ialah filsafat yang dikenalkan (diterapkan) pada hukum. Dengan
perkataan lain, filsafat huku adalah filsafat khusus. Perbedaan antara filsafat
dan filsafat hukum terletak dalam obyeknya. Filsafat meneliti segala sesuatu,
filsafat hukum hanya meneliti : hukum dalam segala sesuatu itu.
c) Carl Joachim Friedrick
menyatakan dalam Die Philosophie des
Rechts in historischer Perspektive. Tiap-tiap filsafat hukum merupakan
bagian dari pada filsafat yang tertentu. Filsafat hukum adalah pandangan
filsafat tentang dasar-dasar umum dari pada hukum.
3.
Hubungan
hukum dengan kekuasaan
a. Hukum
adalah penataan (ordening) dari pada georganiseerde
gemeenschap (Negara). Pada pihak lain hukum itu mewujudkan system norma.
Hukum ialah Sollen-Sein, suatu
keharusan yang perlu diwujudkan dalam kenyataan.
b. Hukum
yang merupakan Sollen dan yang
merupakan Sein, memerlukan suatu
schakel, perantara, yaitu penguasa.
c. Hukum
itu pada satu pihak berhubungan dengan keadilan (recht ada relasi dengan
gerechtig-heid), pada pihak lain, hukum ada hubungannya dengan kekuasaan.
d. Perhubungan
keadilan dan kekuasaan dicandra dengan bagus oleh Pascal dalam Pensees :
“memang benar, bahwa keadilan
diikuti, memang perlu bahwa kekuasaan ditaati. Keadilan tanpa kekuasaan tidak
berdaya, kekuasaan tanpa keadilan adalah sewenang-wenang. Keadilan tanpa
kekuasaan akan ditentang, sebab orang jahat senantiasa ada. Kekuasaan tanpa
keadilan akan digugat. Keadilan dan kekuasaan harus dihubungkan. Sebab itu
segala sesuatu yang adil, harus kuat, dan segala sesuatu yang kuat harus
dijadikan adil.”
4.
Sebab
Negara berhak menghukum
Terdapat tiga teori kedaulatan yang dapat
dijadikan dasar pembenaran negara memberi hukuman pada seseorang:
a) Teori
Kedaulatan Tuhan, (Abad ke-19) Negara adalah badan yang mewakili Tuhan di dunia
yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia.
Para pelanggar ketertiban itu perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum
tetap terjamin ( Friedrich Julius Stone) Orang dapat dihukum karena dia dapat
merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Negara adalah badan yang mewakili Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai
kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukumdi dunia. negara sebagai
badan yang mewakili Tuhan di dunia ini untuk mewujudkan ketertiban hukum di
dunia, sebagai berhak menghukum bagi pelanggar hukum.
b) Teori
Perjanjian Masyarakat, Otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak
manusia itu sendiri menghendaki adanya kedamaian, ketertiban dan ketenteraman
dalam masyarakat. Mereka berjanji mentaati segala ketentuan yang dibuat oleh
negara, di lain pihak bersedia dihukum jika tingkah lakunya dipandang
mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Orang dapat di hukum karena negara
mempunyai otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu
sendiri adanya kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat. rakyat telah
memberikan kekuasaan pada negara untuk membentuk peraturan dan menjatuhkan
hukuman pada pelanggar demi ketertiban dan kedamaian. konsekuensi: rakyat
berjanji mentaati dan bersedia dijatuhi hukuman.
c) Teori
Kedaulatan Negara, Negara berdaulat, negara yang bergerak menghukum seseorang
yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat; Negara menciptakan hukum,
sehingga segala sesuatu harus tunduk kepada negara; Hukum ciptaan negara adalah
hukum pidana. Hak negara menjatuhkan hukuman didasari pemikiran bahwa negara
memiliki tugas berat, yaitu berusaha mewujudkan segala tujuan yang menjadi
cita-cita dan keinginan seluruh warganya dengan jalan memberikan hukuman pada
pelaku kejahatan (0ffender). Orang dapat di hukum karena negaralah yang
berdaulat sehingga hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang
yang melanggar ketertiban dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu
yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum. hanya negara yg berdaulat dan
berkuasa untuk membentuk hukum. Adanya dan berlakunya hukum karena dikehendaki
negara, sebagai negara berhak memberi hukuman. Karena negaralah yang berdaulat
, maka hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang mencoba
mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Negara yang menciptakan hukum. jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara
Adanya hukum karena adanya Negara.
5. Apa sebabnya orang mentaati hukum
Manusia
mentaati hukum dengan berpegang pada teori. Teori-teori
tersebut adalah :
a. Teori Theokrasi
Teori ini
menganggap bahwa hukum itu kemauan Tuhan. Dasar kekuatan hukum dari teori ini adalah
kepercayaan kepada Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat )
Pada zaman Renaissance timbul teori yang
mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah “ akal atau rasio “ manusia ( aliran
Rasionalisme rakyat ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara
lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari Tuhan , tetapi dari rakyatnya.
c. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini timbul pada abad 19 pada waktu
memuncaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian
masyarakat. Menurut teori ini :
Hukum adalah kehendak negara Dan Hukum ditaati
orang karena negara menghendakinya.
d. Teori kedaulatan hukum
Teori ini merupakan penentang teori
kedaulatan negara, teori ini berpendapat :
a)
Hukum
berasal dari perasan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
b)
Hukum
mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
c)
Oleh
karena itu hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar