Senin, 30 Juni 2014

filsafat hukum

1.      Pengertian filsafat
a.       Pengertian W. Windelband dalam A History Of philosophy : “By philosophy present usage understands the scientific treatment of the general questions relating to the univers and human life” (Filsafat menurut kebiasaan sekarang adalah pengolahan secara ilmiah soal-soal umum yang bertalian dengan alam semesta dan kehidupan manusia).
Dari definisi tersebut, ada catatan-catatan yang perlu mendapat penekanan :
1)      Filsafat merupakan usaha ilmiah, merupakan suatu scientific treatment.
2)      Filsafat membahas : soal-soal atau soal-soal pokok.
3)      Soal-soal umum itu bertalian dengan alam semesta dan kehidupan manusia.
b.      Pengertian De Raeymaeker dalam Inleiding tot de Wijsbegeerte. “De wijsbegeerte is de metodisch verworven en sistematisch geordende natuurlijke kennis, waarin men de grodige verklaring van alles nastreeft” (filsafat ialah pengetahuan alami yang diperoleh secara metodis dan disusun secara sistematis, di mana diusahakan keterangan yang mendasar tentang segala sesuatu)
Dari pengetian tersebut, ada catatan-catatan yang perlu mendapat penekanan:
1)      Filsafat bekerja dengan metode dan system
2)      Filsafat membatasi diri pada pengetahuan pernyataan allah (openbaring)
3)      Obyek filsafat ialah segala sesuatu (alles)
Dengan perkataan lain: pengertian filsafat, apabila ada pemikiran ilmiah (ilmu ialah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh secara metodis dan disusun secara sistematis) filsafat adalah usaha manusia untuk mengenal kenyataan dan menerangkan segala sesuatu dengan jalan teoristis, yaitu dengan mempergunakan pengalaman serta akal.
2.      Definisi filsafat hukum
a)      Menurut Jan Gijssels dan Mark Van Hoecke (1982: 9-86) Dalam bukunya yang ditulis bersama Mark van Hoecke , yang berjudul “Wat is Rechtstheorie”. Antwerpen ini membagi ilmu hukum kedalam tiga jenjang ilmu hukum (DRIE TRAPPEN VAN RECHTSWETENSCHAP), yaitu :
a.       Rechtskennis(Pengetahuan Hukum );
b.      Rechtswetenschap(Ilmu Hukum);
c.       Rechtsfilosofie(Filsafat Hukum).
Filsafat Hukum merupakan peringkat teratas dalam ilmu hukum , yang cakupannya sangat luas , meliputi:
1)   De Rechsontologie (Ontologi Hukum ), yang mempersoalkan ajaran atau sifat dan hakekat hukum.
2)   De Rechtsaxiologie (Aksiologi Hukum ), yang mempersoalkan nilai –nilai dasar dalam hukum .
3)   De Rechsidiologie (Ideologi Hukum ), yang mempersoalkan ajaran berbagai ide yang dikenal dan mendasari hukum .
4)   De Rechtsepistimologie(Epistimologi Hukum) yang mempersoalkan / membicarakan sifat pengetahuan dalam hukum, untuk mengetahui kenyataan hukum.
5)   De Rechtsteleologie (Teleologi Hukum ), yang mempersoalkan tentang maksud dan tujuan hukum .
6)   De Wetenschapsleer van hetrecht (meta teori ilmu Hukum ), membahas macam –macam ilmu dalam filsafat hukum. Ini disebut pula Filsafat Ilmu Hukum .
7)   De Rechtslogika(Logika Hukum ), mempelajari dasar – dasar pemikiran hukum dan argumentasi yuridis dalam bagan yang logis . mempelajari pula struktur dari suatu system hukum.
b)      Willem Zevenbergen dalam formele encyclopaedie van het Recht, menyatakan bahwa filsafat hukum ialah filsafat yang dikenalkan (diterapkan) pada hukum. Dengan perkataan lain, filsafat huku adalah filsafat khusus. Perbedaan antara filsafat dan filsafat hukum terletak dalam obyeknya. Filsafat meneliti segala sesuatu, filsafat hukum hanya meneliti : hukum dalam segala sesuatu itu.
c)      Carl Joachim Friedrick menyatakan dalam Die Philosophie des Rechts in historischer Perspektive. Tiap-tiap filsafat hukum merupakan bagian dari pada filsafat yang tertentu. Filsafat hukum adalah pandangan filsafat tentang dasar-dasar umum dari pada hukum.
3.      Hubungan hukum dengan kekuasaan
a.       Hukum adalah penataan (ordening) dari pada georganiseerde gemeenschap (Negara). Pada pihak lain hukum itu mewujudkan system norma. Hukum ialah Sollen-Sein, suatu keharusan yang perlu diwujudkan dalam kenyataan.
b.      Hukum yang merupakan Sollen dan yang merupakan Sein, memerlukan suatu schakel, perantara, yaitu penguasa.
c.       Hukum itu pada satu pihak berhubungan dengan keadilan (recht ada relasi dengan gerechtig-heid), pada pihak lain, hukum ada hubungannya dengan kekuasaan.
d.      Perhubungan keadilan dan kekuasaan dicandra dengan bagus oleh Pascal dalam Pensees :
“memang benar, bahwa keadilan diikuti, memang perlu bahwa kekuasaan ditaati. Keadilan tanpa kekuasaan tidak berdaya, kekuasaan tanpa keadilan adalah sewenang-wenang. Keadilan tanpa kekuasaan akan ditentang, sebab orang jahat senantiasa ada. Kekuasaan tanpa keadilan akan digugat. Keadilan dan kekuasaan harus dihubungkan. Sebab itu segala sesuatu yang adil, harus kuat, dan segala sesuatu yang kuat harus dijadikan adil.”
4.      Sebab Negara berhak menghukum
Terdapat tiga teori kedaulatan yang dapat dijadikan dasar pembenaran negara memberi hukuman pada seseorang:
a)      Teori Kedaulatan Tuhan, (Abad ke-19) Negara adalah badan yang mewakili Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia. Para pelanggar ketertiban itu perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum tetap terjamin ( Friedrich Julius Stone) Orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang mewakili Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukumdi dunia. negara sebagai badan yang mewakili Tuhan di dunia ini untuk mewujudkan ketertiban hukum di dunia, sebagai berhak menghukum bagi pelanggar hukum.
b)      Teori Perjanjian Masyarakat, Otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak manusia itu sendiri menghendaki adanya kedamaian, ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat. Mereka berjanji mentaati segala ketentuan yang dibuat oleh negara, di lain pihak bersedia dihukum jika tingkah lakunya dipandang mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Orang dapat di hukum karena negara mempunyai otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri adanya kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat. rakyat telah memberikan kekuasaan pada negara untuk membentuk peraturan dan menjatuhkan hukuman pada pelanggar demi ketertiban dan kedamaian. konsekuensi: rakyat berjanji mentaati dan bersedia dijatuhi hukuman.
c)      Teori Kedaulatan Negara, Negara berdaulat, negara yang bergerak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat; Negara menciptakan hukum, sehingga segala sesuatu harus tunduk kepada negara; Hukum ciptaan negara adalah hukum pidana. Hak negara menjatuhkan hukuman didasari pemikiran bahwa negara memiliki tugas berat, yaitu berusaha mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita-cita dan keinginan seluruh warganya dengan jalan memberikan hukuman pada pelaku kejahatan (0ffender). Orang dapat di hukum karena negaralah yang berdaulat sehingga hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum. hanya negara yg berdaulat dan berkuasa untuk membentuk hukum. Adanya dan berlakunya hukum karena dikehendaki negara, sebagai negara berhak memberi hukuman. Karena negaralah yang berdaulat , maka hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Negara yang menciptakan hukum.  jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara Adanya hukum karena adanya Negara.
5.      Apa sebabnya orang mentaati hukum
Manusia mentaati hukum dengan berpegang pada teori. Teori-teori tersebut adalah  :
a.       Teori Theokrasi
Teori ini menganggap bahwa hukum itu kemauan Tuhan. Dasar kekuatan hukum dari teori ini adalah kepercayaan kepada Tuhan.
b.      Teori Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat )
Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah “ akal atau rasio “ manusia ( aliran Rasionalisme rakyat ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari Tuhan , tetapi dari rakyatnya.
c.       Teori Kedaulatan Negara
Teori ini timbul pada abad 19 pada waktu memuncaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian masyarakat. Menurut teori ini :
Hukum adalah kehendak negara Dan Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.
d.      Teori kedaulatan hukum
Teori  ini merupakan penentang teori kedaulatan negara, teori ini berpendapat :
a)      Hukum berasal dari perasan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
b)      Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
c)      Oleh karena itu hukum ditaati oleh anggota masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar