Pemberian suaka oleh negara
Pemberian
suaka oleh sebuah negara merupakan pelaksanaan kedaulatan negara tersebut.
Dengan demikian maka para pencari suaka tidak memiliki hak apapun untuk
mendapatkan suaka melainkan hak dari
negara untuk memberikannya.
Pemberian
suaka oleh negara dapat dibedakaan menjadi dua jenis yaitu suaka teritorial dan
suaka diplomatik. Kedua jenis suaka tersebut dijelaskan oleh soeprapto sebagai
berikut:
1. Suaka
teritorial
Dalam
hal suaka teritorial, tempat suaka adalah wilayah negara atau wilayah yang
berada dibawah yurisdiksi negara pemberi suaka. Pada umumnya suaka teritorial
diberikan di wilayah darat negara pemberi suaka (for obvious reasons). Suaka juga bisa diberikan di wilayah
perairan negara pemberi suaka jika pencari suaka tersebut datang dengan kapal
dan tinggal di kapal yang membawanya selama masa suakanya. Kondisi tersebut
umumnya tidak lama dan hanya bersifat sementara sebelum pencari suaka yang
bersangkutan dipindahkan ke wilayah darat negara pemberi suaka, atau sampai kepergian
pencari suaka selanjutnya ke negara lain.
2. Suaka
diplomatik
Dalam
hal suaka diplomatik, tempat suaka adalah tempat-tempat yang menjadi milik atau
yang diperguanakan untuk keperluan-keperluan resmi negara pemberi suaka dan
yang terdapat atau kebetulan terdapat di wilayah negara lain, serta yang
umumnya diakui sebagai tempat yang tidak dapat dilanggar (inviolable), atau yang mempunyai kekebalan (immunity) dari yurisdiksi negara di mana tempat yang dimaksud
berada atau kebetulan berada. Tempat-tempat tersebut adalah sebagai berikut:
a) Gedung
dan pekarangan misi diplomatik dan konsuler;
b) Rumah
dinas kepala misi diplomatik atau konsuler;
c) Gedung
pekarangan yang disediakan oleh negara pemberi suaka selain yang tersebut (a)
dan (b), apabila jumlah pencari suaka melebihi daya tampung tempat-tempat
tersebut;
d) Pangkalan
atau kamp militer;
e) Kapal
perang atau pesawat terbang militer.
Dalam
perkembangan selanjutnya mengenai suaka, dalam sidangnya tanggal 14 desember
1967 Majlis Umum PBB telah menyetujui suatu resolusi yang memberikan
rekomendasi bahwa dalam prakteknya negara-negara harus mempertimbangkan
beberapa hal sebagai berikut:
a. Jika
seseorang meminta suaka, permintaan seharusnya tidak ditolak atau jika ia
memasuki wilayah negara itu maka ia tidak perlu diusir tetapi jika suatu
kelompok orang-orang dalam jumlah besar meminta suaka maka hal itu ditolak atas
dasar keamanan nasional dari rakyatnya;
b. Jika
suatu negara merasa sulit untuk memberikan suaka maka harus memerhatikan
langkah-langkah yang layak demi rasa persatuan internasional melalui peranan
dari negara-negara tertentu atau PBB
c. Jika
negara memberikan suaka pada kaum pelarian atau buronan maka negara-negara lain
harus menghormatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar