Senin, 30 Juni 2014

suaka

Pemberian suaka oleh negara
Pemberian suaka oleh sebuah negara merupakan pelaksanaan kedaulatan negara tersebut. Dengan demikian maka para pencari suaka tidak memiliki hak apapun untuk mendapatkan  suaka melainkan hak dari negara untuk memberikannya.
Pemberian suaka oleh negara dapat dibedakaan menjadi dua jenis yaitu suaka teritorial dan suaka diplomatik. Kedua jenis suaka tersebut dijelaskan oleh soeprapto sebagai berikut:
1.      Suaka teritorial
Dalam hal suaka teritorial, tempat suaka adalah wilayah negara atau wilayah yang berada dibawah yurisdiksi negara pemberi suaka. Pada umumnya suaka teritorial diberikan di wilayah darat negara pemberi suaka (for obvious reasons). Suaka juga bisa diberikan di wilayah perairan negara pemberi suaka jika pencari suaka tersebut datang dengan kapal dan tinggal di kapal yang membawanya selama masa suakanya. Kondisi tersebut umumnya tidak lama dan hanya bersifat sementara sebelum pencari suaka yang bersangkutan dipindahkan ke wilayah darat negara pemberi suaka, atau sampai kepergian pencari suaka selanjutnya ke negara lain.
2.      Suaka diplomatik
Dalam hal suaka diplomatik, tempat suaka adalah tempat-tempat yang menjadi milik atau yang diperguanakan untuk keperluan-keperluan resmi negara pemberi suaka dan yang terdapat atau kebetulan terdapat di wilayah negara lain, serta yang umumnya diakui sebagai tempat yang tidak dapat dilanggar (inviolable), atau yang mempunyai kekebalan (immunity) dari yurisdiksi negara di mana tempat yang dimaksud berada atau kebetulan berada. Tempat-tempat tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Gedung dan pekarangan misi diplomatik dan konsuler;
b)      Rumah dinas kepala misi diplomatik atau konsuler;
c)      Gedung pekarangan yang disediakan oleh negara pemberi suaka selain yang tersebut (a) dan (b), apabila jumlah pencari suaka melebihi daya tampung tempat-tempat tersebut;
d)     Pangkalan atau kamp militer;
e)      Kapal perang atau pesawat terbang militer.
Dalam perkembangan selanjutnya mengenai suaka, dalam sidangnya tanggal 14 desember 1967 Majlis Umum PBB telah menyetujui suatu resolusi yang memberikan rekomendasi bahwa dalam prakteknya negara-negara harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
a.       Jika seseorang meminta suaka, permintaan seharusnya tidak ditolak atau jika ia memasuki wilayah negara itu maka ia tidak perlu diusir tetapi jika suatu kelompok orang-orang dalam jumlah besar meminta suaka maka hal itu ditolak atas dasar keamanan nasional dari rakyatnya;
b.      Jika suatu negara merasa sulit untuk memberikan suaka maka harus memerhatikan langkah-langkah yang layak demi rasa persatuan internasional melalui peranan dari negara-negara tertentu atau PBB

c.       Jika negara memberikan suaka pada kaum pelarian atau buronan maka negara-negara lain harus menghormatinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar