Penyidik
Polda Metro Jaya menahan Umar Zein, Pengusaha PT TK terkait dengan kasus
korupsi dan pencucian uang milik PT Askrindo, senilai Rp435 miliar.
"Dia sudah ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan sejak tadi (Jumat) pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sufyan Syarief, Jumat 9 Desember 2011.
"Dia sudah ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan sejak tadi (Jumat) pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sufyan Syarief, Jumat 9 Desember 2011.
A
Chung alias Umar Zen pengusaha yang menjadi rekanan PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN) Tbk. Berdasarkan informasi, penyidik juga telah menahan empat
tersangka lainnya yang diduga sebagai manajer perusahaan investasi.
Tersangka A Chung diduga menggunakan dana Askrindo sekitar Rp400 miliar untuk membuat surat pengajuan kredit atau "Letter of Credit" (LC) melalui salah satu bank, namun tidak melakukanangsuran.
Tersangka A Chung diduga menggunakan dana Askrindo sekitar Rp400 miliar untuk membuat surat pengajuan kredit atau "Letter of Credit" (LC) melalui salah satu bank, namun tidak melakukanangsuran.
Seperti
diketahui, kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo
diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement
(Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.
Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.
Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.
Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan, di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp439 miliar.
Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.
Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.
Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan, di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp439 miliar.
Awalnya,
penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi Askrindo, yakni ZL
tercatat sebagai Direktur Keuangan PT Askrindo dan RS merupakan Kepala Divisi
Keuangan PT Askrindo.
Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen, antara lain surat kontrak kerja, dokumen reksadana, surat obligasi, rekening koran, dokumen internal PT Askrindo, uang tunai Rp5 miliar, serta dokumen kerjasama antara Askrindo, manajemen investasi dan penerima dana.
Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen, antara lain surat kontrak kerja, dokumen reksadana, surat obligasi, rekening koran, dokumen internal PT Askrindo, uang tunai Rp5 miliar, serta dokumen kerjasama antara Askrindo, manajemen investasi dan penerima dana.
Analisis
Pertanggungjawaban pidana
·
Dalam pertanggung
jawaban pidana korporasi ada dua unsur yang
mendasari pertanggung jawaban pidana yaitu adanya perbuatan dan Mens Rea
yang berarti indivudu yang bertanggung
jawab telah diberi kewenangan dan bertindak atas nama korporasi.
·
Selain itu ada 2 teori
yang dikenal dalam pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu:
1. Vicarious
Liability
2. Strict
Liability
·
Vicarious Liabilty atau
pertanggung jawaban pengganti menyatakan pertanggung jawaban seseorang tanpa
kesalahan pribadi, bertanggung jawab atas tindakan orang lain.
·
Strict Liability atau
pertanggung jawaban ketat menyatakan tanggung jawab tanpa keharusan umtuk
membuktikan adanya kesalahan.
·
Bila melihat kasus di
atas yang bisa bertanggung jawab sesuai Strict Liabilty yaitu
1. Direktur
perusahaan dikarenakan transaksi itu
disetujui direktur dan jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perusahaan
2. Anggota
dewan direksi dikarenakan selain direktur anggota dewan direksi juga menyetujui
hal tersebut dan yang dilakukan perusahaan jelas-jelas bertentangan dengan
peraturan perusahaan.
3. Perkerja
perusahaan atau orang dari perusahaan rekanan yang mengetahui hal tersebut tapi
dengan sengaja membiarkan hal tersebut.
4. Orang
atau perusahaan yang menginvestasikan hal yang illegal ke perusahaan tersebut.
Artinya bila sesuai dengan strict liability maka semua
orang yang terlibat kasus ini bisa dikenai sanksi pidana dikarenakan tahu
transaksi tersebut dan membiarkan hal tersebut.
·
Akan tetapi berbeda
dengan vicarious liability maka yang bisa dipersalahkan ialah bagian keuangan
1. Direktur
Keuangan dikarenakan tugas tersebut sudah diserahkan kepadanya dan dia
bertindak atas nama perusahaan.
2. Kepala
divisi keuangan dikarenakan setiap transaksi yang masuk harus sepengetahuan dia
dan harus memperoleh persetujuan.
3. Anggota
bagian keuangan dikarenakan transaksi harusnya disesuaikan dengan peraturan
perusahaan dan harusnya tidak boleh bertentangan perusahaan.
4. Orang-orang
atau perusahaan yang menginvestasikan hal-hal yang illegal dikarenakan jelas
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun dengan peraturan
perusahaan tersebut.
Artinya hanya orang-orang tertentu yang bisa
dikenakan sanksi pidana bila mengacu teori vicarious liability dikarenakan
kuasa tersebut telah diserahkan kepadanya dan dia bertindak atas nama
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar