ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) merupakan konsensus
yang ditetapkan pada PeraturanPemerintah no 37 tahun 2002, dengan membagi
wilayah Indonesia untuk dilewati oleh 3 jalur ALKI.Peraturan pemerintah no
37 tahun 2002, yang isinyamemberikan kepastian hukum penetapan ALKI menjadi 3
jalur (lihat gambar 1), yaitu ;
ALKI I : Selat Sunda, Selat Karimata, Laut Natuna dan
Laut Cina Selatan.
ALKI II : Selat Lombok, Selat Makassar, dan Laut
Sulawesi.
ALKI III-A : Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda (Barat
Pulau Buru)-Laut Seram(Timur Pulau Mongole) - Laut Maluku, Samudera Pasifik.
ALKI III-B : Laut Timor, Selat Leti, Laut Banda,
(Barat Pulau Buru) terus ke ALKI IIIA.
ALKI III-C : Laut Arafuru, Laut Banda terus ke utara ke
utara ke ALKI III-A
. Peta Jalur ALKI

Masing-masing ALKI mempunyai potensi ancaman yang dinilai relevan
dan membutuhkan koordinasi yang lebih serius dan berbeda-beda :
-
Potensi ancaman di ALKI I
terkait imbas konflik klaim wilayah atas kepulauan Spratly dan Paracel di Laut
Cina Selatan, seperti digunakannya wilayah ALKI I untuk kegiatan manuver
angkatan perang negara yang terlibat.
-
Untuk ALKI II, potensi ancaman
berasal dari imbas konflik Blok Ambalat, seperti digunakannya wilayah ALKI II
untuk manuver angkatan perang negara tetangga dan imbas lepasnya pulau Sipadan
dan Ligitan, seperti penangkapan ikan dan sumber daya alam lainnya secara
illegal.
-
ALKI III, potensi ancaman
berasal dari imbas konflik internal negara tetangga di utara (Filipina) dan
selatan (Timor Leste),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar